- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MORAL-POLITIK.COM : Perbedaan pandangan antara Wali Kota Kupang Jonas Salean dengan Bupati Kupang Ayub Titu Eki mendampak pada sulitnya masyarakat Kota Kupang yang berjumlah sekitar 500 ribu penduduk untuk memperoleh pelayanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang.
Situasi tersebut semakin diperparah dengan belum jelasnya realisasi pembangunan Bendungan Kolhua, dan terik yang menyengat hingga ke 41 derajadcelsius.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT Andreas W. Koreh yang didampingi Sekretaris Dinas PU NTTJohanis Toby, atas nama Gubenur NTT Frans Lebu Raya mengadakan jumpa pers di ruang kerjanya, Kota Kupang, Kamis (27/10/2016) sekira pukul 17.20 WITA.
Andreas menjelaskan perihal turunnya surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono No.PR.01.03-Mn/921, sifat segera, hal Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, tertanggal 30 September 2016.
Menteri Basuki menguraikan, sejak terbentuknya Kota Kupang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang pada Tahun 1996, penyelenggaraan pelayanan air minum di Kota Kupang terus menerus menghadapi permasalahan, baik permasalahan teknis maupun kelembagaan seperti pelayanan yang tidak kontinyu (belum 24 jam), tingkat kehilangan air yang begitu tinggi, kualitas air yang tidak memenuhi syarat. Demikian juga masih terdapat kapasitas yang belum termanfaatkan (idle) serta penerapan tariff yang berbeda karena karena pelayanan dilakukan oleh tiga lembaga penyelenggara, yaitu PDAM Kabupaten Kupang, PDAM Kota Kupang, dan BLUD – SPAM Provinsi NTT.
Menurut Menteri Basuki, berbagai upaya dan kesepakatan air minum tersebut, termasuk disepakatinya Nota Kesepahaman Bersama antara Direktur Jenderal Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur NTT, Bupati Kupang, dan Wali Kota Kupang pada tanggal 14/12/2010 (yang telah habis masa berlakunya selama satu tahun, namun belum berjalan secara baik.
berita lengkapnya klik di link:
by. Max Pedrico
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar