SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

RAPAT Persiapan Tindak Lanjut Surat Menteri PUPR tentang Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum









Hasil Pembahasan

:





Pembasahan dilakukan untuk membahas persiapan Tindak Lanjut atas Surat Menteri PUPR Nomor: PR.01.03-Mn/921 Tanggal 30 September 2016, Perihal : Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang isinya menegaskan antara lain :
1.  Adanya permasalahan penyelenggaraan pelayanan air minum di Kota Kupang yang belum terselesaikan baik persoalan teknis maupun kelembagaan pengelolaannya.
2.   MOU (Nota Kesepahaman Bersama) antara Dirjen Cipta Karya-Kementrian Pekerjaan Umum, Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Walikota Kupang tanggal 14 Desember 2010 yang telah habis masa berlakunya tetapi belum berjalan efektif
3.   Cakupan layanan air minum di Kabupaten Kupang yang baru mencapai 26% disamping penurunan jumlah sambungan pelayanan oleh PDAM Kabupaten Kupang dari semula ± 23.000 unit menjadi ± 20.000 unit karena kualitas pelayanan yang tidak baik.

Langkah pengaturan kembali terhadap beberapa permasalahan diatas :
1.    Aset Pemerintah Pusat yang diserahkelolakan kepada PDAM Kabupaten Kupang untuk sementara dikelola kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker PSPAM) Provinsi NTT
2.    Kewajiban mengoperasikan IPA Tulun (Pemerintah Provinsi) untuk meningkatkan pelayanan air minum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
3.    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT membantu pengembangan SPAM di Kabupaten Kupang hingga jumlah sambungan pelanggan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku dengan memanfaatkan air baku Waduk Raknamo yang akan siap dimanfaatkan tahun 2019.
4.    Membentuk Tim Alih Kelola yang beranggotakan Instansi terkait dan dikoordinasikan ke BPKP dan BPK.


Rekomendasi atas beberapa gambaran permasalahan dan kondisi diatas dari rapat ini adalah :
1.     Membentuk Tim Alih Kelola yang beranggotakan Instansi terkait.
Dalam pembentukan Tim ini diusahakan agar jangan sampai menimbulkan persoalan dan kesalahpahaman sehingga proses alih kelola dapat berjalan dengan baik dan sedapat mungkin bisa diselesaikan sesuai jadwal yaitu pada tanggal 31 Desember 2016
2.     Dalam hal alih kelola ini, hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain :
-      Segera membentuk PDAM Kabupaten  sehingga semua Pegawai PDAM Kabupaten Kupang dapat terakomodir kembali sesuai wilayah kerjanya.
-        Membentuk Direksi baru untuk pengelolaan PDAM pada Satker PSPAM Provinsi NTT
-        Mengecek kembali asset Pemerintah Kabupaten Kupang (dalam daftar BMN) yang telah dipakai dan didanai dengan keuangan daerah selama ini untuk selanjutnya dapat diatur penyerahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
-      Mengecek kembali hutang PDAM Kabupaten Kupang untuk diputihkan (Sesuai MOU pada tahun 2010 ada hutang PDAM Kabupaten Kupang sebesar ± Rp. 8 M yang telah diputihkan)

Demikian hasil rapat ini untuk menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi selanjutnya.


by. Fintje Djami

Komentar