- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RAPAT Persiapan Tindak Lanjut Surat Menteri PUPR tentang Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hasil Pembahasan
|
:
|
|
|
|
|
Pembasahan dilakukan untuk membahas
persiapan Tindak Lanjut atas Surat Menteri PUPR Nomor:
PR.01.03-Mn/921 Tanggal 30 September 2016, Perihal : Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang isinya menegaskan
antara lain :
1. Adanya
permasalahan penyelenggaraan pelayanan air minum di Kota Kupang yang belum
terselesaikan baik persoalan teknis maupun kelembagaan pengelolaannya.
2. MOU
(Nota Kesepahaman Bersama) antara Dirjen Cipta Karya-Kementrian Pekerjaan Umum,
Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Walikota Kupang tanggal 14 Desember 2010 yang
telah habis masa berlakunya tetapi belum berjalan efektif
3. Cakupan
layanan air minum di Kabupaten Kupang yang baru mencapai 26% disamping
penurunan jumlah sambungan pelayanan oleh PDAM Kabupaten Kupang dari semula ±
23.000 unit menjadi ± 20.000 unit karena kualitas pelayanan yang tidak baik.
Langkah pengaturan kembali terhadap beberapa
permasalahan diatas :
1. Aset
Pemerintah Pusat yang diserahkelolakan kepada PDAM Kabupaten Kupang untuk sementara
dikelola kembali oleh Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (Satker PSPAM) Provinsi NTT
2. Kewajiban
mengoperasikan IPA Tulun (Pemerintah Provinsi) untuk meningkatkan pelayanan air
minum Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
3. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT membantu pengembangan SPAM di Kabupaten
Kupang hingga jumlah sambungan pelanggan meningkat sesuai ketentuan yang
berlaku dengan memanfaatkan air baku Waduk Raknamo yang akan siap dimanfaatkan
tahun 2019.
4. Membentuk
Tim Alih Kelola yang beranggotakan Instansi terkait dan dikoordinasikan ke BPKP
dan BPK.
Rekomendasi atas beberapa gambaran permasalahan dan
kondisi diatas dari rapat ini adalah :
1. Membentuk
Tim Alih Kelola yang beranggotakan Instansi terkait.
Dalam pembentukan Tim ini diusahakan agar
jangan sampai menimbulkan persoalan dan kesalahpahaman sehingga proses alih
kelola dapat berjalan dengan baik dan sedapat mungkin bisa diselesaikan sesuai
jadwal yaitu pada tanggal 31 Desember 2016
2. Dalam
hal alih kelola ini, hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain :
- Segera membentuk PDAM Kabupaten sehingga semua Pegawai PDAM Kabupaten Kupang
dapat terakomodir kembali sesuai wilayah kerjanya.
- Membentuk Direksi baru untuk pengelolaan
PDAM pada Satker PSPAM Provinsi NTT
- Mengecek kembali asset Pemerintah
Kabupaten Kupang (dalam daftar BMN) yang telah dipakai dan didanai dengan
keuangan daerah selama ini untuk selanjutnya dapat diatur penyerahannya sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Mengecek kembali hutang PDAM Kabupaten
Kupang untuk diputihkan (Sesuai MOU pada tahun 2010 ada hutang PDAM Kabupaten
Kupang sebesar ± Rp. 8 M yang telah diputihkan)
Demikian hasil rapat ini untuk menjadi bahan
evaluasi dan rekomendasi selanjutnya.
by. Fintje Djami
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar