SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Hati-Hati Fitnah, Proyek Pipa Rp 140 M Dan MCK 32 M Tak Pernah Ada Di Dinas PU NTT


Pernyataan Bupati Kupang Ayub Titu Eki (ATE) bikin gerah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andreas William Koreh (AWK). Apa masalahnya?
 
MORAL-POLITIK.COM : Bupati Kupang Ayub Titu Eki dinilai kurang hati-hati dalam menyampaikan statement kepada publik. Proyek yang dituduhkan oleh Bupati Kupang Titu Eki tidak pernah ada dalam DIPA dan DPA di Dinas PU NTT. Jika memang ada, sebaiknya Bupati Titu Eki menyebutkan DIPA atau DPA Nomor berapa? Tahun Anggaran berapa? Karena kami tidak pernah merasa mengerjakan proyek dimaksud. Sebagai pejabat publik Titu Eki hendaknya lebih berhati-hati menyampaikan statement kepada publik, apalagi tanpa data.

Demikian press release Kepala Dinas PU NTT AWK yang diberikan kepada wartawan ketika dilangsungkan jumpa pers di Kantor Dinas PU NTT, Kota Kupang, Rabu (30/11/2016) petang.
Menurut Andreas, Titu Eki bercerita awal ia menjabat sebagai bupati, ia membuat proposal bantuan dana ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta dengan maksud untuk desain jaringan perpipaan yang sudah keropos. Namun, kata Titu Eki, dana itu cuma sampai di pemerintah provinsi. Bantuan tahap pertama Rp 32 miliar itu dipakai Dinas PU NTT. Justru mereka pakai untuk buat MCK, bukan perbaiki pipa yang keropos. Bantuan dana itu terus berlanjut hingga total Rp 140 miliar.
“Mereka cuma pasang pipa kosong tanpa ada air. Dan sekarang menjadi masalah hukum dan sudah dilaporkan ke KPK. Jadi untuk menyelamatkan proyek Rp 140 miliar supaya bisa dipertanggungjawabkan, maka mereka bersekongkol untuk ambil alih PDAM. Ini yang sedang ditakutkan. Saya terpaksa buka aib ini karena terus ditekan dan diancam supaya serahkan PDAM. Saya siap diperiksa untuk buka-bukaan,” papar Titu Eki dibenarkan Johannis Ottemoessoe, Harian Umum Pos Kupang. Selasa (29/11/2016).
Menurut Andreas, bagaimana bisa kami mengalihkan dana 32 M untuk jaringan perpipaan ke MCK? Semua kita tahu bahwa mengalihkan kegiatan dalam DIPA atau DPA ada mekanismenya, ada kriterianya dan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. Pengalihan satu kegiatan sesuai peruntukannya ke kegiatan lain yang beda peruntukannya tentu tidak semudah membuat Peraturan Bupati Kupang tentang Tarif Air Minum yang diberlakukan bagi masyarakat di Kota Kupang.
Begitu juga Dinas PU NTT tidak pernah merasa mengelola dana Rp. 140 M untuk air minum di Kota Kupang seperti yang dituduhkan.
“Apa yang diucapkan Bupati Kupang Titu Eki pada Harian Umum Pos Kupang (Selasa, 29/11/2016), jika dipertemukan dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP, bisa masuk barang itu sebagai Fitnah dan Penistaan,” tegasnya.
Andreas menuturkan, agar semua ini menjadi jelas bagi masyarakat, bahwa pengambil alihan pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang oleh Kementerian PUPR adalah semata-mata dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sebagaimana tertera jelas dalam Surat Menteri PUPR No. PR.01.03-Mn/921 yang telah disebutkan di atas.
Menjadi pertanyaan besar bagi kami mengapa Bupati Kupang mempertahankan PDAM Kabupaten Kupang seperti memperhatankan barang milik pribadi warisan nenek moyang?
Padahal pada waktu yang lalu Bupati Kupang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MOU) antaraDirektur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati Kupang dan Walikota KupangNo. 08/PCS/DC/2010, No. HK. 47 TAHUN 2010, No. 600/1732/XII/2011 dan No. 08A/HK/PEMKOT/2010 tanggal 14 Desember 2010 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang yang disaksikan oleh Ketua Komisi VDPR RI.
Alih kelola PDAM Kabupaten Kupang selain demi peningkatan pelayanan air minum di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, juga dalam rangka mengantisipasi beroperasinya bendungan raknamo yang akan mensupali air baku 100 lt/dtk dan akan mulai beroperasi pada tahun 2018.
Jika bendungan Raknamo tersebutselesai dibangun dan mulai beroperasi, maka siapa pengelola air baku 100 lt/dtk di Kabupaten Kupang? Tentunya Kementerian PUPR akan menyerahkan pengelolaannya kepada Bupati Kupang. Kalau saat ini PDAM Kabupaten Kupang beroperasi di wilayah Kota Kupang,maka pertanyaannya apakah Pemda Kabupaten Kupang akan mengelola dua 2 (dua) PDAM?Kalau demikian, Apa dasar hukumnya? Kemudian jika PDAM Kabupaten Kupang tetap dipertahankan oleh Bupati Kupang sementara wilayah pelayanannya di Kota Kupang,bagaimana mungkin tarif air minum di Kota Kupang ditetapkan oleh Bupati Kupang? Hal tsb akan menimbulkan kerancuan admintrasi pemerintahan/ pembagunan.
Jika Bupati Kupang memahami dengan baik hal-hal berikut:
1. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
(Pasal 1 angka 6UU No. 23Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah).
2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 12UU No. 23Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah).
3. Kinerja pelayanan air minum di Kabupaten Kupang sampai dengan tahun 2016: Dilayani dengan Sistem PDAM Kab. Kupang +4, 51% dan Sistem Perdesaan (non PDAM) + 28, 12% . Sisanya 67,37% belum terlayani.
Maka pertanyaannya:
– Apakah baik bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang dibiarkan tidak memperoleh pelayanan air minum, sementara Bupati mereka sibuk mengurusi pemenuhan air minum masyarakat di Kota Kupang?
– Apakah pantas hak dan kewajiban masyarakat Kota Kupang yang memiliki Walikotanya sendiri, memiliki wakil-wakil mereka di DPRD untuk pemenuhan kebutuhan air minum mereka diatur-atur dan diurusi oleh Bupati Kupang? Dimana DPRD Kota Kupang? Dimana Walikota Kupang?
– Apakah Bupati Kupang tidak merasa bahwa saat ini dia sedang “merampok” masyarakat Kota Kupang dengan harus membayar angin ke perusahaan air mereka?
Oleh karena itu sebaiknya Bupati Kupang lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.Apalagi dokumen yang dipakai sebagai dasar untuk mempertahankan PDAM Kabupaten Kupang masih perlu diuji keaslian dan kebenarannya dengan dokumen pembanding yang ada dan dimiliki oleh Kementerian PUPR. Ini juga bias masuk barang itu sebagai Pemalsuan Dokumen Negara.
Kami yakin bahwa Menteri PUPR tidak gegabah menandatangani Surat No. PR.01.03-Mn/921 tanggal 30 September 2016 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang isinya antara lain menyebutkan pula tentang Alih Kelola PDAM Kabupaten Kupang jika belum memastikan Aset PDAM Kabupaten Kupang tersebut masih tercatat dalam daftar BMN Kementerian PUPR .
sumber:
by. Max Pedrico

Komentar