SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Jelang Harbak PU, Dinas PU NTT Raih Penghargaan Pendamping Penyusunan Perda BG


Satu lagi penghargaan tingkat nasional berhasil diraih Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Satker Cipta Karya Pendamping Penyusunan Perda BG di Kabupaten yaitu Kasatker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTT, Dona F. Tho menjelaskan kepada media ini atas nama Kepala Dinas PU NTT Andreas W. Koreh.


MORAL-POLITIK.COM : Menjelang Hari Bakti (Harbak) Pekerjaan Umum (PU) pada 3 Desember 2016 mendatang, provinsi NTT merupakan salah satu dari 18 provinsi yang telah memiliki 100% Perda Bangunan Gedung (erda BG). Pencapaian keberhasilan ini pada tanggal 22 November 2016 dalam kegiatan pertemuan akhir untuk  pendampingan Penyusunan Perda BG tahun 2016, di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Informasi yang di peroleh moral-politik.com melalui akun Facebook pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andreas W. Koreh, yang disampaikan oleh Satker Cipta Karya Pendamping Penyusunan Perda BG di Kabupaten, Kasatker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTT, Dona F. ThoRabu (22/11/2016) pagi, bahwa 18 Provinsi yang diwakili oleh Setda Provinsi dan Kadis PU Provinsi, Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo menyerahkan penghargaan kepada 18 provinsi yang telah memiliki 100% Perda BG.
Penghargaan kepada Provinsi NTT diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andreas W. Koreh, didampingi Satker Cipta Karya Pendamping Penyusunan Perda BG di Kabupaten yaitu Kasatker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTT, Dona F. Tho.
Dalam sambutannya Sri Hartoyo mengatakan, sejak tahun 2003 hingga tahun 2016 Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan yang menaungi seluruh Satuan Kerja PBL Provinsi telah melaksanakan kegiatan pendampingan fasilitasi penyusunan dan legalisasi peraturan daerah tentang bangunan gedung di seluruh kabupaten/kota dan 18 Satuan Kerja provinsi, diantaranya telah berhasil dan sukses dalam mendampingi penyusunan peraturan daerah tentang bangunan gedung di seluruh kabupaten/kotanya (423 kabupaten/kota atau setara 82% dari seluruh kabupaten/kota) di Indonesia.
Capaian tersebut tidak lepas dari bantuan dan kerja sama dengan semua pihak sebagai legislator, pembuat kebijakan serta penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan peraturan daerah tentang bangunan gedung adalah proses implementasi dari peraturan daerah yang telah disusun.
Dengan tersusunnya peraturan daerah tentang bangunan gedung dan implementasinya maka diharapkan setiap kabupaten/kota memiliki payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta meningkatkan iklim investasi bagi daerahnya dengan tetap memperhatikan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
“Tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan legalisasi perda tentang bangunan gedung melalui APBN. Karena mulai tahun 2017, Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, memfokuskan kegiatan pada pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki perda,” terangnya.

sumber/berita lengkapnya:

by. Max Pedrico

Komentar