SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Menteri PU Tarik Aset PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang


POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menarik atau mengambil alih seluruh aset di Kota Kupang yang selama ini dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang.
Aset yang akan ditarik itu sebanyak 13 terdiri dari 11 sumber mata air dan dua sumur bor. Selanjutntya aset itu dikelola Pemerintah Pusat melalui Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker PSPAM) NTT.
Dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (9/11/2016), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT, Ir. Andre Koreh pengambilalihan aset itu tertuang dalam surat menteri PU Nomor PR.01.03-Mn/921, tanggal 30 September 2016. Surat tentang peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kota Kupang dan 
Kabupaten Kupan ditujukan kepada gubernur, bupati Kupang dan walikota Kupang.
Surat juga ditembuskan kepada Mendagri, Menkeu, ketua DPRD NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, ketua DPRD Kota Kupang, sekjen kementerian PUPR, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Menurut Andre, ada beberapa pertimbangan yang mendasari ditariknya aset pusat di Kota Kupang. Pertama, sejak terbentuknya Kota Kupang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang tahun 1996, penyelenggaraan pelayanan ar minum terus-menerus menghadapi masalah teknis dan kelembagaan. Misalnya pelayananan belum 24 jam, tingkat kehilangan air relatif tinggi dan kualitas air yang tidak memenuhi syarat.
Soal lainnya adalah kapasitas yang belum termanfaatkan serta penerapan tarif yang berbeda karena pelayanan air minum di Kota Kupang dilakukan oleh tiga lembaga penyelenggara yakni PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, PDAM Tirta Bening Kota Kupang dan BLUD-SPAM NTT.
Padahal, lanjut Andre, ada target yang harus dipenuhi pemerintah dalam apa yang disebut universal akses 100:0:100 yang harus dicapai pada 2019. Artinya pada tahun 2019, 100 persen masyarakat Indonesia mengakses air minum bersih. Dan, tahun 2019 daerah di Indonesia termasuk NTT harus nol kumuh dan di tahun yang sama, 100 persen masalah sanitasi di Indonesia terselesaikan.
"Untuk mencapai hal itu, maka pemerintah pusat mengambil alih kelola aset pusat di PDAM Kabupaten Kupang. Surat Menteri ini sifatnya perintah maka akan kami jalankan. Targetnya 31 Desember 2016 sudah selesai proses alih kelola PDAM Kabupaten Kupang ke Satker SPAM NTT," jelas Andre.
Pertimbangan kedua, kata Andre, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik pelayanan air minum. Sebu misalnya Nota Kesepahaman Bersama antara Direktur Jenderal Cipta Karya -Kementerian PU, Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Walikota Kupang tanggal 14 Desember 2010. Nota kesepahaman itu belum berjalan efektif.
Ketiga, karena cakupan pelayanan air minum di Kabupaten Kupang saat ini baru mencapai 26 persen sebagai konsekwensi logis dari orientasi Pemkab Kupang yang cenderung mengutamakan perluasan pelayanan di Kota Kupang. Disamping itu telah terjadi penurunan jumlah sambungan pelayanan yang diselenggarakan oleh PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang, dari semula 23.000 unit saat ini 20.000 unit saja.
"Selama ini untuk wilayah Kabupaten Kupang baru 4 persen sedangkan di Kota Kupang pelanggannya sudah 51-52 persen. Karenanya, sebaiknya PDAM Kabupaten Kupang meningkatkan pelayanan air minum untuk warga Kabupaten Kupang bukan warga Kota Kupang. Dan agar hal itu bisa tercapai maka lembaganya atau kantor PDAM Kabupaten Kupang hendaknya berada di wilayah Kabupaten Kupang, bukan di wilayah Kota Kupang seperti sekarang ini," jelas Andre.
Menurut Andre, alih kelola juga dilakukan guna mengantisipasi pengoperasian Bendungan Raknamo yang sedang dibangun di Kabupaten Kupang. "Pengolahan Raknamo dengan kapasitas 100 liter per detik akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini akan dikelola oleh PDAM," kata Andre.
Ditanya apakah surat menteri ini tidak ada muatan politisnya? Andre menegaskan, itu murni untuk peningkatan SPAM. "Harapannya proses alih kelola akan berjalan dengan baik. Pemkab Kupang hendaknya bisa melihat kondisi ini dari sisi pelayanan dan upaya peningkatan SPAM di Kota Kupang dan kabupaten Kupang," kata Andre.
Andre menjelaskan, langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat yakni membentuk tim alih kelola yang akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, termasuk kementerian dalan negeri dan dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada BPKP dan BPK.
"Menteri juga minta Pemprov NTT membantu pengembangan SPAM di Kabupaten Kupang hingga jumlah sambungan pelanggan yang dikelola PDAM sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memanfaatkan air baku dari waduk Raknamo yang siap dimanfaatkan tahun 2019," katanya.
Kepala Satker PSPAM NTT, Saul, enggan memberikan pernyataan. "Kami sudah sepakat yang akan bicara tentang hal ini adalah kepala Dinas PU NTT," jawabnya melalui telepon, Jumat (11/11/2016).
Sejumlah pelanggan PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang yang ditemui di tempat berbeda, Dany Manu dan Ansi RD berharap pelayanan lebih baik lagi. "Saya setuju jika pusat ambil alih pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang. Semoga pusat dapat mengurus dengan baik agar masyarakat tidak kesulitan air lagi," kata Dany, warga Kelurahan Liliba, Senin (14/11/2016).
Ansi mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak peduli siapa yang mengeloa PDAM karena yang utama adalah pelanggan mendapat pelayanan terbaik. Ansi berharap proses ambil alih aset berjalan dengan baik dan seadil-adilnya.
"Pikirkan juga keberlangsungan PDAM Kabupaten Kupang. Artinya pemerintah pusat harus menyediakan infrastruktur yang baik agar PDAM di sana bisa bekerja maksimal melayani masyarakat," demikian Ansi. (vel)
sumber:

by. Max Pedrico

Komentar