- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Konsekuensi logis dari tak dikelolanya PDAM Kabupaten Kupang secara baik dan benar maka Kementerian PUPR mengambil alih pengelolaannya dan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.
MORAL-POLITIK.COM : Sesuai amanat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat surat Nomor: PR.01.03-Mn/921 soal Pengambilaihan Pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang oleh Kementerian PUPR, yang kemudian penglolaan sementara ditangani oleh Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker-PSPAM) Provinsi NTT, Kepala Dinas PU NTT Andreas William Koreh berjanji tidak akan memberhentikan pegawai PDAM yang ada saat ini.
“Yang diambil alih cuma pengelolaannya saja. Sedangkan pegawai PDAM yang ada tidak diutak-atik, kecuali mereka tidak mau lagi mengabdi, dan memilih untuk mengabdi di PDAM Kabupaten Kupang yang nantinya akan dibentuk oleh Pemkab Kupang,” kata Andreas kepada wartawan di ruang kerjanya, Kota Kupang, Rabu (30/11/2016) petang.
Menurutnya, alasan utama kementerian PUPR mengambil alih pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang karena cakupan layanan air minum di Kabupaten Kupang saat ini baru mencapai 20 persen. Hal ini disebabkan PDAM Kabupaten Kupang tidak fokus memberikan layanan air bersih di Kabupaten Kupang, tetapi lebih memilih beroperasi di Kota Kupang, yang mutu pelayanannya juga tidak bisa dikatakan bagus karena terjadinya penurunan pelanggan dari 23 ribu menjadi 20 ribu.
“Kalau melihat masih banyak masyarakat Kabupaten Kupang yang membutuhkan layanan air bersih, kenapa mereka tidak fokus melayani warga mereka sendiri. Apalagi sebentar bendungan reknamo rampung dikerjakan dengan kapasitas produksi 100 liter perdetik,” katanya dengan ekspresi prihatin.
Memperhatikan hal-hal tersebut, kata Andreas, maka dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap aset pemerintah pusat dengan ketentuan, seperti aset pemerintah pusat yang dikelola PDAN Kabupaten Kupang untuk sementara dikelola pemerintah provinsi.
Selain itu, pungkas dia, Pemerintah Provinsi NTT tetap mengelola SPAM Tilong/Tulun, pemerintah pusat dan pemprov NTT akan membantu mengembangkan SPAM di Kabupaten Kupang, termasuk rencana pemanfaatan air baku 100 liter/detik dari Bendungan Raknamo di tahun 2019 mendatang.
sumber:
by. Max Pedrico
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar