- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MORAL-POLITIK.COM : Tudingan Bupati Kupang Ayub Titu Eki (ATE) kepada dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT soal Proyek Pipa sebesar Rp. 140 miliar, dan MCK senilai Rp. 32 Miliar, menjelang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil alih PDAM Kabupaten Kupang, dinilai Kepala Dinas PU NTT Andreas W. Koreh sebagai fitnah, karena tudingan itu tidak mendasar.
“Sebenarnya Bupati Kupang sudah beberapa kali ngomong di media dan menuding Dinas PU NTT macam-macam. Tapi saya tidak mau menanggapi tudingan-tudingan ini. Tapi kali ini saya perlu menanggapinya,” ujar Andreas dalam keterangan pers kepada sejumalah awak media di ruang kerjanya, Kota Kupang, Rabu (30/11/2016) petang.
Menurutnya Bupati Kupang sempat berkomentar di salah satu media harian terbitan Kota Kupang, bahwa Proyek Pipa sebesar Rp. 140 miliar yang dikerjakan oleh Dinas PU NTT, merupakan usulan dari Pemkab Kupang kepada Kementerian PU untuk mendesain kembali jaringan perpipaan di Kabupaten Kupang yang sudah keropos.
Namun menurut Titu Eki bahwa dana itu disetujui oleh Kementerian dengan besaran sebesar Rp. 35 Miliar hanya sampai di Provinsi, kemudian dana itu dialihkan oleh Dinas PU NTT untuk proyek MCK dan bukan untuk perbaiki pipa keropos, dan bantuan itu terus berlanjut oleh Kementerian hingga senilai Rp. 140 miliar, yang kemudian menjadi masalah hukum dan menjadi temuan KPK, lalu dibenarkan oleh Direktur PDAM Jhon Oetemusu.
“Yang mau saya tegaskan di sini, bagaimana kami bisa mengalihkan dana Rp. 32 miliar untuk Perpipaan dan diganti dengan proyek MCK. Kita tau semua bahwa mengalihkan kegiatan dalam DIPA ada mekanismenya, ada kriterianya dan harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang. Pengalihan satu kegiatan sesuai peruntukannya ke kegiatan yang lain yang beda peruntukannya tentu tidak semudah membuat peraturan Bupati Kupang tentang tarif air minum yang berlaku di Kota Kupang,” ungkap Andreas.
“Apa yang diucapkan Bupati Titu Eki “di media massa jika dipertemukan dengan pasal 311 Ayat (1) KUHP dan pasal 310 ayat (1) KUHP bisa masuk sebagai fitnah dan penistaan,” katanya.
Menurutnya, kengototan Bupati Titu Eki mepertahankan PDAM Kabupaten Kupang seperti mempertahankan barang milik pribadi warisan nenek moyang.
Padahal, sebutnya, pada waktu yang lalu Bupati Kupang telah menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) antara Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Gubernur NTT, Bupati Kupang, Walikota Kupang No.08/PCS/DC/2010, No. HK, 47 Tahun 2010, No. 600/1732/XII/2011, dan No.08A/HK/Pemkot/10 tanggal 14 Desember 2010 tentang pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, yang disaksikan Komisi V DPR RI.
“Saya berpikir soal PDAM, Bupati Kupang lebih berorientasi pada bisnis, makanya enggan dilepas, tapi kalau pelayanan tidak mungkin mereka sengotot ini mempertahankan PDAM. Tudingannya soal dana 140 Miliar hanya pengalihan. Setiap usulan pemerintah ke Kementerian tidak bisa dikelolah oleh pemerintah setempat, tetapi kementerian punya Satker yang mengerjakan proyek-proyek itu, atau dikelola oleh Satker Pusat,” pungkas mantan Ketua KNPI NTT ini.
sumber:
by. Max Pedrico
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar