- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kengototan itu, kata dia, seperti membuat perlawan terhadap negara, karena aset PDAM itu merupakan milik pemerintah pusat yang diserahkan pengelolaannya ke pemerintah Kabupaten Kupang.
“Penolakan ini semacam perlawanan terhadap negara. Rencana pengambilalihan PDAM tidak asal dilakukan. Saya yakin sudah melalui kajian yang baik. Apalagi bendungan Raknamo hampir rampung dikerjakan. Saya pikir sebaiknya PDAM Kabupaten Kupang fokus melayani rakyat Kabupaten Kupang, ketimbang melayani masyarakat Kota Kupang,” katanya kepada moral-politik.com, di Kota Kupang, Kamis (1/12/2016).
Menurutnya, jika PDAM dikelola Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Satker-PSPAM) Provinsi NTT, maka pengelolaanya akan lebih maksimal, karena Satker tentu lebih fokus pada pelayanan ketimbang profit Oriented(mengejar keuntungan).
Dikatakan, melihat kondisi yang ada selama ini pihak PDAM lebih mengutamakan mencari untuk ketimbang pelayanan, padahal kalau sebuah perusahan daerah fungsinya lebih pada pelayanan ketimbang mencari untung, dan beda dengan Perusahan Umum.
Terkait klaim dari PDAM Kabupaten Kupang soal kepemilikan mereka terhadap sumber-sumber yang sudah disertifikasi, Melki mengatakan bahwa air yang menjadi kebutuhan khayalak banyak sudah diatur dalam undang-undang di negeri ini menjadi milik negara, sehingga tidak satupun yang bisa mengklaimnya sebagai milik pribadi atau kepentingan tertentu.
“Apalagi untuk kepentingan banyak orang,” pungkas dia menambahkan.
sumber:
by.Max Pedrico
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar