SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

DPRD Kota Kupang Desak Perbaiki Jalan, Cipta Karya NTT Menjawab

MORAL-POLITIK.COM : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT untuk segera menyelesaikan pekerjaan galian yang membelah jalan (crossing) di Jalan Timor Raya tepat di kilometer sembilan wilayah Oesapa.
Pekerjaan galian untuk pemasangan gorong-gorong tersebut sudah dikerjakan sejak tahun 2016 hingga saat ini belum kunjung terselesaikan.
“Kami warga Oesapa umumnya sangat kecewa dengan pekerjaan tersebut yang sudah tertinggal begitu lama belum juga selesai. Untuk itu saya minta agar Dinas PU NTT dapat percepat penyelesaiannya,” kata anggota DPRD Kota Kupang Benyamin Mozes Mandala kepada moral-politik.com di kantor DPRD, Selasa (24/1/2017) siang.
Mandala menjelaskan, yang disesalkan warga kenapa bekas galian itu tidak segera ditimbun, sehingga menimbulkan lubang menganga cukup besar di ruas jalan Timor Raya yang sering mengakibatkan kemacetan.
Lebih parah lagi, katanya, lubang menganga yang ditinggalkan kini menjadi kubangan air dan memperparah kondisi jalan, padahal jalan tersebut berstatus jalan negara.
“Dengan meninggalkan lubang menganga di tengah Jalan Timor Raya, maka sangat mengganggu para pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Apa lagi dengan kondisi hujan yang terjadi saat ini mengakibatkan terjadi genangan cukup parah sehingga mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan bagi para pengguna jalan yang melintasnya,” tambahnya.
Oleh karena itu, pungkas dia, dirinya mengharapkan kepada siapapun yang punya kewenangan memperbaiki jalan tersebut, segera memperbaikinya karena kondisi jalan seperti itu sangat mengganggu aktifitas kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalan tersebut.
Sementara itu, pihak Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTT selaku pemilik proyek, melalui salah satu stafnya, Ina Bunga mengatakan, pekerjaan di Kilometer 9 Kelurahan Oesapa merupakan rangkaian pekerjaan senilai Rp. 9 milliar yang dikerjakan PT. Syarif Maju Karya milik bidang Cipta Karya.
Diakuinya, proyek tahun 2016 itu mengalami keterlambatan, karena masyarakat tak kooperatif dengan pekerjaan itu, sehingga mengalami keterlambatan.
“Pekerjaan di kilo 9 itu untuk menyeberangkan air dari drainase yang melintasi jalan sampai ke laut melalui box cover yang menyebrang dari jalan Timor Raya, kemudian disalurkan ke laut melewati areal milik warga. Persoalannya ada di sini, sebagian warga ada yang mau, dan ada yang tidak mau. Tapi melewati pendekatan yang baik, warga sudah menerimanya, sehingga hari ini, Rabu (26/1/2017) pekerjaan kembali dilanjutkan. Diharapkan pekerjaan akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Menurutnya, meskipun keterlambatan bukan karena kesalahan dari kontraktor, pihaknya tetap mengenakan denda, sebab proyek itu telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Meskipun dikerjakan sampai tuntas, pihak kontraktor tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ina Bunga.

Komentar