SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Sekda Kupang Pastikan Beri Sanksi kepada Kontraktor

Ilustrasi
POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Bagi-bagi proyek kepada anggota keluarga, kolega atau tim sukses diduga masih kerap terjadi dalam tender proyek di Nusa Tenggara Timur (NTT). Praktik tersebut ditengarai sebagai salah satu penyebab terlambatnya proses tender.
Realisasi fisik proyek pembangunan di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2016 umumnya belum mencapai 100 persen. Di Kabupaten Kupang, pemerintah setempat memastikan akan kenakan sanksi kepada 30 pelaksana proyek yang belum rampung.
"Dari hasil rapat evaluasi dengan Dinas PU Kabupaten, Bagian Penyusunan Program serta semua PPK pada tanggal 28 Desember 2016 lalu, terungkap data bahwa ada 30 paket proyek belum rampung dari total 300 paket proyek fisik tahun anggaran 2016. Itu berarti mereka siap-siap diberi sanksi membayar denda," kata Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut.
Sanksi membayar denda, demikian lanjut Paut, diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan PMK Nomor 194/PMK.05/2014. Sanksi dendanya dihitung dengan rumus per hari 1/1.000 x nilai kontrak proyek.
Hendrik Paut enggan merinci total nilai proyek dari 30 paket yang belum rampung termasuk besar denda yang bakal masuk ke kas daerah. Ia beralasan itu sangat teknis.
Tentang faktor keterlambatan realisasi fisik, Paut yang dihubungi, Selasa (3/1/2016), menyebut banyak hal. Salah satunya, kontraktor pelaksana tidak menguasai manjemen pengelolaan proyek termasuk tidak disiplin dalam menyelesaikan waktu kontrak.

Ketua Forum Kuan Naek Pah Timor, Metu Oematan setuju keputusan Pemkab Kupang memberlakukan sanksi membayar denda bagi pelaksana proyek. "Namun saya juga mengingatkan Pemkab Kupang, bahwa keterlambatan itu terjadi karena ulah pemerintah juga. Jangan hanya cari kambing hitam kepada kontraktor pelaksana," kritik Oematan.
Buktinya, kata Oematan, proses tender proyek fisik baru rampung akhir September 2016. Otomatis kontraktor cuma punya 90 hari efektif untuk kerja proyek. Padahal mungkin saja proyek itu butuh waktu 150 hari kalender kerja.
"Proses tender terlambat karena para pejabat masih kongkalikong dengan kontraktor supaya dapat fee untuk memenangkan kontraktor tersebut. Meski sudah pakai tender online tapi tetap saja terjadi aksi bagi-bagi paket proyek," kata Oematan lagi.
Realisasi fisik proyek tahun 2016 belum mencapai 100 persen juga terjadi di Kabupaten Malaka dan Belu. Di Malaka realisasi fisik baru mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung seluruhnya pada akhir Januari 2017. Hal ini diungkapkan Kepala ULP Kabupaten Malaka, Martinus Bere saat ditemui di Kantor Bupati Malaka di Betun, Rabu (4/1/2017).
Martinus tidak ingat angka pasti jumlah paket proyek tahun anggaran 2016. Namun ia memperkirakan seratus lebih paket yang ditender. Dari seratus lebih paket tersebut, 20 paket yang sudah dinyatakan 100 persen, dan sisanya mencapai sekira 80 persen
"Kalau tidak ada hujan, kita targetkan akhir Januari sudah rampung. Keterlambatan penyelesaian pengerjaan fisik ini tidak lepas dari proses lelang yang dilakukan menjelang akhir tahun, kerbatasan alat berat dan kurangnya pekerja," ujar Martinus

Terkait mekanisme pembayaran sisa pekerjaan yang sudah terbawa ke tahun 2017, Martinus menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah audit dari BPK. Berdasarkan hasil audit BPK, Pemkab Malaka akan membuat surat pengakuan utang daerah kepada pihak ketiga dan akan dibayarkan. "Jika Februari mendatang BPK audit dan menemukan fisik di lapangan sudah 100 persen namun pembayaran baru 80 persen, maka pemerintah akan bayar selisihnya," jelas pria yang akrab disapa Manjo ini.
Terkait sanksi bagi para kontraktor yang tidak menyelesaikan pengerjaan sesuai kontrak, Manjo mengatakan, mereka dikenakan denda seperseribu kali sisa nilai kontrak. "Sesuai peraturan akan diberikan waktu tambahan selama 50 harinya kerja tetapi tetap dikenakan denda. Sedangkan black list ataupun PHK tidak dilakukan karena para pemenang tender secara regulasi masih diberikan waktu tambahan kecuali sampai akhir waktu tambahan diberikan pihak ketiga tersebut tidak menyelesaikan proyek fisik maka akan kita PHK dan masukkan dalam daftar hitam," ujarnya.
Temuan DPRD Belu
Dari Atambua dilaporkan, anggota DPRD Belu menemukan banyak fisik proyek tahun anggaran 2016 yang tidak selesai tepat waktu. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Belu, Beny Hale ketika ditemui di kantornya, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, bukan hanya informasi dari masyarakat terkait banyaknya proyek yang belum selesai, tetapi anggota DPRD dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing mendapati masalah tersebut. "Kita (DPRD) juga temukan hal itu di lapangan. Karena itu, kita minta pembayaran sesuai realisasi fisik. Jangan coba-coba katrol fisik supaya PHO. Itu berbahaya karena bisa menjadi temuan. Kita minta konsultan pengawas harus tegas," kata Beny Hale.
Beny meminta dinas teknis melakukan pengawasan agar kontraktor tidak kerja asal- asalan atau mengabaikan kualitas. Dia mengakui, dalam rapat paripurna DPRD Belu beberapa waktu lalu, masalah proyek yang tidak selesai tepat waktu sudah disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi perhatian.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Januaria Awalde Berek mengatakan, DPRD secara lembaga sudah mengingatkan agar ke depan proses tender harus dimulai lebih awal agar masalah serupa tidak terulang.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai masa kontrak itu selain karena faktor alam, juga karena proses memulainya juga terlambat. "Harusnya awal triwulan ke II sudah pelaksanaan fisik dan triwulan ketiga PHO," demikian Awalde. (ade/din/roy)
Penyebab Keterlambatan
* Proses tender terlambat
* Faktor cuaca (alam)
* Kontraktor pelaksana tidak disiplin
* Lemahnya pengawasan
sumber:

Komentar