- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT kembali melaksanakan penandatangan kontrak 13 paket pekerjan bidang bina marga (bidang jalan) APBD tahun anggaran (TA ) 2017
Kepala Dinas (Kadis) PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT, menegaskan itu saat diwawancarai Pos Kupang, di ruang kerjanya, di kompleks lama Kantor Gubernur NTT, Jalan Basuki Rahmad, Kota Kupang, Selas (25/4/2017) sore.
"Dinas PU NTT kembali melaksanakan penandatangan paket pekerjaan dari alokasi dana APBD NTT TA 2017 sebesar Rp 45 miliar lebih sebanyak 12 paket, dan satu paket dari APBN dana tugas pembantuan sebesar Rp 21,6 miliar atau total yang diteken sebanyak 13 paket," jelas Andre Koreh.
Dia mengakui dari 104 paket pekerjaan lingkup Dinas PU NTT TA 2017 baru sekitar 40-an paket pekerjaan yang terkontrak. "Nanti tanggal 5 Mei mendatang kembali akan dilakukan penandatangan kontrak," tegasnya.
Andre meminta rekanan yang menjadi mitra kerja agar melaksanakan pekerjaan yang sudah ditandatanganinya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat kualitas.
"Jadi secara normatif, kami berharap agar paket pekerjaan yang sudah ditandantangani bisa dikerjakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya agar hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Andre.
Andre juga menjelaskan soal posisi rekanan penyedia jasa sebagai mitra yang sejajar (setara) berdasarkan Undang Undang Jasa Konstruksi yang baru Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Undang undang itu mengatur tentang kesetaraan antara penyedia jasa (kontraktor dan konsultan) serta pengguna jasa. Dan model yang kedua adalah perjanjian kerja yang diikat adalah perjanjian kerja perdata.
"Jika ada perbuatan melawan hukuam yang mengarah ke pidana maka akan dibentuk tim penilai melalui tim arbitrase. Dalam perdata itu maka dua pihak yang berjanji.
Misalnya, jika disepakati membangun jalan 10 km lebar sekian meter. Jika pihak penyedia tidak bisa memenuhi kontrak yang sudah ditadatangani maka akan diselesaikan secara perdata. Jika kurang maka pekerjaan harus ditambah. Jika kurang berkualitas maka harus diperbaiki. Jika ada perbuatan melawan hukum maka dibentuk tim arbitrase, tim penilai atau tim ahli yang akan menyelesaikan dan diselesaikan secara perdata," pungkasnya.
sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar