EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

3 Orang Kabid Dinas PUPR Tak Berkantor Usai Pilkada Kota Kupang



MORAL-POLITIK.COM: Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang Yusuf Made dikabarkan sudah lama tak berkantor tanpa alasan jelas.
Ketidakhadiran Yusuf Made tersebut dikabarkan sudah berlangsung lama, sejak berkakhirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kupang.
“Kabid Bina Marga sudah lama tidak hadir. Kalaupun hadir, hanya singgah sebentar, dan setelah itu langsung keluar lagi,” kata sumber media ini, di Dinas PUPR Kota Kupang yang tidak ingin namanya disebutkan.
Menurut sumber, sebenarnya bukan cuma Kabid Bina Marga yang jarang masuk kantor, tetapi beberapa kabid di Dinas PUPR juga jarang masuk Kantor, seperti Kabid Cipta Karya Victor Maubana, dan Kabid Pengairan Jean Hajon. Namun dari ketiga Kabid tersebut, Jusuf Made yang terbilang paling jarang masuk kantor.
Dia mengaku bahwa tidak berkantornya Yusuf Made dan beberapa Kabis sudah menjadi rahasia umum dalam internal Dinas PUPR. Bahkan Kepala Dinas PUPR Beni Sain dikabarkan sempat berkunjung kerumah masing-masing Kabid untuk mempertanyakan alasan para Kabid tidak mau masuk bekerja, namun hasil kunjungan Kadis Beni Sain, tidak diketahui.
Herry Kadja
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang Herry Kadja secara terpisah membenarkan informasi tersebut.
“Saya mendapatkan informasi tersebut, bahwa Kabid sudah tidak berkantor lagi, pasca Pilkada lalu,” katanya.
Dia menjelaskan sebagai Komisi yang bermitra dengan Dinas PUPR, sangat menyayangkan apabila terjadi, karena Yusuf merupakan Kabid yang membidangi semua urusan pekerjaan fisik.
“Kita harap Kepala Dinas, kalau bisa melakukan pendekatan agar nanti bisa menanyakan alasannya, kenapa sampai tidak berkantor,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beni Sain yang beberapa kali coba dihubungi media ini, selalu tidak berada di tempat. Hanya Kepala Bidang Cipta Karya Viktor Maubana yang berhasil dihubungi.
Kepada media Viktor membantah tidak pernah masuk kantor.
“Saya selalu masuk kantor. Kalau ada kabar seperti itu tidak benar. Hari ini dalam kondisi sakit saja saya masuk kantor, apalagi kalau saya tidak sakit. Tidak benar kalau ada yang menyebut saya tidak pernah masuk kantor,” kata Maubana.
Sementara itu Kabid Bina Marga Yusuf Made yang coba dihubungi media ini selalu tidak berhasil, baik itu melalui telepon maupun di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Herry Dahi Kadja yang dimintai komentranya soal pembangunan gedung Transmart tanpa (IMB) sungguh sangat disesalkan. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya tegas pada kepada rakyat Kota Kupang yang ingin membangun rumah. Namun untuk proyek-proyek bangunan yang besar, sepertinya pemerintah tidak melakukan pengawasan, atau memang sengaja membiarkan pembangunan tanpa IMB. Padahal, pembangunan pusat perbelanjaan seperti transmart harus melalui beberapa proses perijinan.
” Syarat mengurus IMB, harus ada sertifikat, ada ijin Instalasi penglolaan air limbah (Ipal) dari dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan setelah itu baru proses IMB. Setelah IMB keluar baru boleh dibangun. Namun sesuai penjelasan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ipal belum dikeluarkan, tapi prpses IMB sudah berjalan di Dinas PUPR. Hal ini menjadi tandatanya besar buat kami, dan Kenapa proses yang tidak prosedural seperti itu bisa terjadi,” Kata Kadja.

Kadja juga mengaku kesal dengan pembangunan tanpa IMB, sebab kalau Masyarakat kecil yang membangun rumah, wajib hukumnya mempunyai IMB. Tetapi kalau bangunan-bangunan besar milik perusahan swasta, maupun milik pemerintah, selalu saja bermasalah dalam proses perijinan.
“Sebenarnya sudah menjadi hal biasa kalau tidak ada IMB, tapi yang sesalkan kenapa pemerintah selalu mebiarkan masalah ini terus terjadi” Katanya,

Oleh karena itu, secara tegas Herry Kadja meminta pemerintah segera menghentikan pembanguan transmart selama ijin membangun belum dikeluarkan, jangan hanya masyarakay kecil yang dilarang membangun tanpa IMB, tetapi pengusaha malah dibiarkan seenaknya membangun. Apalagi pembangunan itu juga memberi banyak dampak.
Pembangunan gedung tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Kupang sepertinya telah menjadi hal yang lumrah.

Sebelumnya pembangunan Kantor Gubernur NTT, Rumah Sakit Umum Kota Kupang, maupun pembangunan Gedung Bank Indonesia dilakukan tanpa memproses IMB terlebih dahulu.
Kali ini pembangunan gedung Transmart di Jalan W.J. Lalamentik, tepatnya di Perempatan Bundaran El Tari, samping Kantor Gubernur NTT, dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB.
Hal ini menunjukan ketidakseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam penanganan masalah ijin membangun di Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan gedung Transmart dilakukan tanpa IMB, dan pembangunan tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan itu, bisa dikatakan ilegal karena tanpa melalui proses perijinan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Kupang, lewat Kepala Bidang Cipta Karya selaku bidang yang berhak mengeluarkan IMB juga mengakui bahwa pihaknya belum mengeluarkan IMB kepada Transmart.
“Memang ijin baru saya tandatangani bersama Kepala Dinas. Tapi menurut saya terlambatnya pengurusan IMB sudah menjadi hal biasa. Kantor Gubernur saja waktu itu belum mempunyai IMB. Asalkan ijin sementra diproses, pembangunan boleh dilakukan,” kata Kabid Cipta Karya Victor Maubana, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (15/5/2017).
sumber:

Komentar