EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kontrak Kerja Yang Ditandatangani Adalah Perjanjian Perdata


MORAL-POLITIK.COM: Berdasarkan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, kontrak kerja yang ditandatangani adalah perjanjian perdata.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Andreas W. Koreh di Kantor Gubernur NTT Pertama, Jl. Basuki Racmat No. 1 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (5/5/2017) pukul 11.00 wita, perjanjian dengan yang dikerjakan di lapangan harus sesuai.
“Kalau dalam perjanjian kerja 10 berarti yang harus dikerjakan juga 10. Kalau yang dikerjakan hanya 9, itu berarti kurang. Jadi volume harus sesuai,” katanya mengingatkan para pengusaha jasa konstruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek di instansi yang dipimpinnya tersebut.
Ketua Harian KONI NTT dan Ketua Pengda IPSI NTT ini juga mewanti-wanti, jika kualitas pekerjaannya kurang berarti harus diperbaiki, jangan sampai jadi temuan.
Diakuinya bahwa Undang-undang Jasa Konstruksi yang baru memang bertujuan agar pemilik proyek dan pelaksana proyek bisa bekerja lebih tenang.
Kendati demikian, dirinya tetap mengingatkan kontraktor jangan sekali-kali mengabaikan kualitas kerja. Profesionalisme pekerja harus ditingkatkan.
Dikatan Kadis Andreas, pihak yang menandatangani kontrak pada hari ini adalah yang terbaik setelah dilakukan lelang. Kalau yang terbaik ini di lapangan kerjanya tidak baik berarti menipu diri.
Bukan hanya itu. Salah satu bakal calon Sekda Provinsi NTT ini juga mengingatkan bahwa selain volume dan kualitas pekerjaan, hendaknya pihak kontraktor tak mengabaikan administasi.
Ditegaskan Andreas, jangan biasakan menunda pembuatan laporan. Laporan harian harus dibuat harian. Semua perubahan yang terjadi harus diadministasikan dengan baik dan benar.
Pada momentum yang terakhir, pihaknya mengingatkan perihal yang tak kalah pentingnya, yaitu efesiensi. “Ambilah keuntungan dengan tetap memperhatikan efesiensi!”
Sumber:

Komentar