EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Hangusnya Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Luar Maumere


MORAL-POLITIK.COM: Pembangunan lanjutan jalan lingkar luar mulai dari Patisomba, Kecamatan Magepanda, sampai Waiara, Kecamatan Kewapante belum ada signal untuk pengerjaan tambahan.
Jalan yang sudah dibuka sejak Tahun 2006 itu sampai sekarang tidak dituntaskan pengerjaannya. Jalan lingkar luar Maumere yang dibangun sejak tahun 2013 oleh mantan Bupati Sikka Sosimus Mitang mulai diterlantarkan pembangunannya oleh Bupati Sikka Yosep Ansar Rera selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2016, Yoseph Ansar Rera kembali mengajukan Permohonan Revisi DAK Penugasan Tahun 2017 kepada Menteri Keuangan RI, melalui Dirjen Perimbangan Keuangan di Jakarta untuk dilanjutkan pekerjaan proyek jalan lingkar luar.
Menurut Petrus Selestinus kepada moral-politik.com di Jakarta, Minggu (18/06/2017), Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera pernah meminta bantuan kepada Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dengan harapan agar usulan Revisi DAK Penugasan 2017 di perjuangkan. Namun Mekeng menyatakan hanya akan memperjuangkan usulan proyek yang tertera pada point 3 (tiga) Proposal Daftar Usulan Rencana Kegiatan Kabupaten Sikka 2017 yang disusun oleh Yosepf Ansar Rera, yaitu Pembangunan Jalan pada Lingkar Luar Paket 1 sebesar Rp. 25 miliar dan Lingkar Luar Paket 2 sebesar Rp. 25 miliar atau total Rp. 50 miliar.
Lanjutnya, Mekeng akhirnya berhasil mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan RI dan dinas-dinas terkait seperti Binamarga dan Bapenas tentang bantuan anggaran Rp.50 miliar untuk pengerjaan Proyek Jalan Lingkar Luar Maumere Paket 1 sebesar Rp. 25 miliar, dan Lingkar Luar Paket 2 sebesar Rp. 25 miliar, guna melanjutkan pembangunan yang sudah mangkrak selama lima tahun lebih tanpa ada yang bertanggung jawab.
“Yang mengejutkan adalah belum sempat anggaran Rp. 50 miliar cair, ternyata dalam pembahasan bersama DPRD di Sikka terjadi persekongkolan jahat yang mengubah peruntukan anggaran Rp. 50 miliar untuk Jalan Lingkar Luar Maumere dengan cara dialihkan dan dipecah menjadi dua proyek yaitu untuk pekerjaan lain di luar Jalan Lingkar Luar Maumere,” tandasnya.
Ketua TPDI ini menduga bahwa pembelokan pekerjaan proyek Jalan Lingkar Luar Maumere adalah bermotif korupsi politik pencitraan dan dapat dikualifikasi sebagai percobaan melakukan kejahatan korupsi demi suksesnya paket Ansar Rera-Rafael Raga di Pilkada Sikka 2018. 
Atas dasar pertimbangan menyelamatkan uang negara (akuntabilitas dan kehati-hatian) Mekeng langsung meminta Kementerian Keuangan RI untuk membatalkan bantuan dana Rp.50 miliar yang sudah disetujui itu, karena dikhawatirkan dana tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan korupsi politik pencitraan memoles wajah-wajah bopeng dan tambal sulam pembangunan Sikka yang selama ini tidak fokus pada tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat Sikka.
Ketua TPDI ini menuturkan, secara hukum pidana, pembelokan pekerjaan proyek yang menggunakan APBN/APBD di luar tujuan pemberian bantuan dapat dikualifikasi sebagai sebuah percobaan kejahatan korupsi dimana Bupati Sikka Yosef Ansar Rera dan Ketua DPRD Sikka Rafael Raga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, mengingat Anggaran Pembangunan Jalan Lingkar Luar yang sudah disetujui sebesar Rp. 50 miliar itu adalah dana APBN, namun secara diam-diam peruntukannya mau dibelokan untuk tujuan lain di luar tujuan untuk kesejahteraan rakyat banyak yaitu melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Maumere yang mangkrak selama bertahun-tahun dengan total anggaran sebesar Rp. 50 miliar.
“Peristiwa ini sungguh-sungguh memalukan dan menunjukan betapa rendahnya moralitas dan integritas pemimpin di Sikka,” ucapnya
Ditambahkan, dari segi etika ini merupakan pengkhianatan terhadap komitmen dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Menteri keuangan, Bapenas, Binamarga, masyarakat Sikka.
Sedangkan dari segi hukum, tindakan ini bisa dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Percobaan Melakukan Korupsi, terlebih-lebih terbetik informasi bahwa proyek yang terkait dengan dana bantuan Rp.50 miliar itu sudah diijonkan kepada kontraktor-kontraktor lokal.
“Padahal pekerjaan menggolkan bantuan sebesar Rp. 50 milar bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat pekerjaan yang mau dilaksanakan adalah melanjutkan proyek yang sudah mangkrak bertahun-tahun dan dilakukan menjelang pilkada 2018, sehingga potensial untuk dikorupsi,” tandas Selestinus.
Ia menuturkan, akibatnya pimpinan Komisi XI DPR RI Mekeng langsung meminta Kementerian Keuangan RI menghentikan bantuan dana Rp.50 miliar tersebut sebagai langkah penyelamatan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang terkonfirmasi, bahwa Anggaran Pembangunan Proyek Lingkar Luar Maumere sebesar Rp. 50 miliar dimaksud, diam-diam sudah dibelokan peruntukannya untuk pekerjaan proyek di tempat lain.
Bahkan, pungkas dia, pekerjaan proyek itu sudah diijonkan kepada kontraktor-kontraktor lokal di Kabupaten Sikka dengan target akan digunakan untuk korupsi politik demi mengisi pundi-pundi dalam membiayai politik pilkada 2018.
sumber:

Komentar