EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Inilah LHP BPK NTT Soal Penyewaan Alat Berat Dinas PUPR



MORAL-POLITIK.COM: Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Yusuf Made memberikan pengakuan secara jujur.
Pengakuan Made antara lain bahwa dirinya menyewakan sejumlah alat berat milik Dinas PUPR kepada staf di Dinas tersebut, atas nama Filipus Kase, dan Mae Salean. Namun kedua staf itu tidak memakainya sendiri, tapi penyewaan itu hanya mengatasnamakan kedua staf itu, lalu dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang memakai alat berat tersebut untuk pekerjaan proyek di Kota Kupang pada tahun 2016 lalu.
Pengakuan itu disampaikan Yusuf Made, dalam sidang Badan Anggaran DPRD Kota Kupang, yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, terhadap pengelolaan APBD tahun 2016, khususnya menyangkut temuan BPK terhadap penyetoran sewa alat berat kepada pihak ketiga oleh dinas PUPR, yang tidak sesuai, di sidang DPRD Kota Kupang, Selasa (19/6/2017).
Sidang Banggar DPRD Kota Kupang dipimpin oleh Wakil Ketua I Kristian Baitanu dihadiri sejumlah Anggota Banggar, Pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kupang, Sekot Kupang Bernadus Benu, dan Asisten III Rens Tokoh.
Yusuf Made mengatakan, penyewaan alat berat milik Dinas PUPR oleh kedua Sraf Dinas, yang dikelola oleh Bidang Bina Marga, sebenarnya hanya atas nama saja, karena alat berat sepert Eksavator, dan sejumlah alat lain dimanfaatkan oleh kontraktor.
“Secara regulasi memang saya akui salah, tapi saya berjanji tidak akan terulang lagi,” tegas Made.
sumber:

Komentar