- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berdasarkan praktek penyusunan SOP AP oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditemui perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang dihasilkan. Dalam kaitan tersebut maka perlu penyempurnaan pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) sebagai pengganti PermenPAN Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 untuk dijadikan acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun SOP AP.
Tujuan
dari pedoman ini adalah untuk
memberikan panduan bagi seluruh
instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi,
menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP
AP sesuai dengan tugas
dan fungsi aparatur pemerintah.
Sasaran yang
diharapkan dapat dicapai melalui pedoman ini adalah:
1. Setiap
instansi pemerintah sampai
dengan unit yang terkecil memiliki SOP AP-nya masing-masing;
2. Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;
3. Ketertiban dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
4. Peningkatan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Pengertian
1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi,
bagaimana dan kapan harus dilakukan,
dimana dan oleh siapa dilakukan;
2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP adalah
standar operasional prosedur dari
berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Administrasi pemerintahan adalah
pengelolaan
proses
pelaksanaan
tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah;
4. SOP administratif adalah
prosedur standar yang bersifat umum dan
tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran
atau jabatan;
5. SOP teknis adalah prosedur standar
yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.
Manfaat
1.
Sebagai standarisasi cara
yang
dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang
menjadi tugasnya;
2.
Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang
mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan
tugas;
3.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara
keseluruhan;
4.
Membantu
aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan
mengurangi keterlibatan
pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan
tugas;
6.
Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur
cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi
usaha yang telah dilakukan;
7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung
dalam berbagai situasi;
8. Menjamin konsistensi pelayanan
kepada masyarakat,
baik dari
sisi mutu, waktu, dan prosedur;
9. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
10.
Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
11. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan
tugasnya;
12. Sebagai
instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan
melakukan penyimpangan;
13.
Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
14. Membantu
penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan
prosedural
dalam memberikan pelayanan;
15. Membantu
memberikan informasi yang diperlukan dalam
penyusunan standar
pelayanan,
sehingga
sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.
Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar