SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Panduan Penyusunan SOP




Berdasarkan praktek penyusunan SOP AP oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ditemui perbedaan pemahaman dan variasi format dokumen SOP yang dihasilkan. Dalam kaitan   tersebut   maka   perlu   penyempurnaan   pedoman   Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi   Pemerintahan (SOP   AP) sebagai pengganti PermenPAN Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 untuk dijadikan acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun SOP AP.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi   SOP   AP   sesuai   dengan   tugas   dan   fungsi   aparatur pemerintah.
Sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui pedoman ini adalah:

1. Setiap instansi pemerintah sampai dengan unit yang terkecil memiliki SOP AP-nya masing-masing;

2. Penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan;

3. Ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan;

4. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengertian

1. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;

2. Standar  Operasional  Prosedur  Administrasi  Pemerintahan  (SOP  AP adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Administrasi  pemerintahan  adalah  pengelolaan  proses  pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah;

4. SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan;

5. SOP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci   dari   kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.

    Manfaat

1. Sebagai   standarisasi   cara   yang   dilakukan   aparatur   dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; 

2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; 

3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan; 

4. Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi   manajemen,   sehingga   akan   mengurangi   keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari;


5. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; 

6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan; 

7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;

8. Menjamin  konsistensi  pelayanan  kepada  masyarakat,  baik  dari  sisi mutu, waktu, dan prosedur; 

9. Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya; 

10. Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur; 

11. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya; 

12. Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; 

13. Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas; 

14. Membantu   penelusuran   terhadap   kesalahan-kesalahan  prosedural dalam memberikan pelayanan;


15. Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar

 pelayanan,  sehingga  sekaligus  dapat  memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.


Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan 

Komentar