SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Temuan di Dinas PU Rp 80,2 Juta


KUPANG, TIMEX – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT merilis temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kupang sebanyak Rp 80.250.000.
Angka ini berasal dari biaya sewa alat berat pada tahun anggaran 2016 yang hingga saat ini belum masuk ke kas daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, tidak terdapat penganggaran atas penerimaan sewa alat berat di Dinas PU. Hal ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Selain itu, BPK juga menemukan dinas tidak mengikuti standar operasional dan prosedur (SOP) penyewaan alat berat. Beberapa pelanggaran SOP seperti permohonan penyewaan alat berat tidak melalui surat resmi kepada kepala dinas PU. Selain itu, tidak terdapat kontrak sewa yang mengikat atas sewa alat berat selama tahun 2016. Termasuk tidak terdapat mekanisme kontrol atas perpanjangan masa sewa yang dilakukan oleh penyewa.

BPK juga menemukan penerimaan atas sewa alat berat yang telah dibayar oleh rekanan penyewa sebesar Rp 72.750.000 terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Pasalnya, terdapat delapan penyewa alat berat dengan total Rp 72.750.000 namun pembayaran tersebut tidak masuk dalam rekening PAD kas daerah. Penyewaan tersebut sebagian besar tidak menggunakan kuitansi. BPK juga menyebutkan pembayaran tersebut diterima oleh Kepala Bidang Bina Marga sebesar Rp 62.250.000 dan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 7.500.000.
Dalam LHP BPK dikatakan sesuai wawancara dengan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PU pada 3 Mei 2017, diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pembayaran diterima oleh Kepala Sub Bagian Keuangan karena saat itu staf maupun Kepala Bidang Bina Marga telah pulang kantor. Selanjutnya, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Bina Marga pada 3 Mei 2017, dijelaskan bahwa pihaknya tidak mengingat jumlah uang yang diterima dari hasil sewa alat berat karena tidak membuat catatan atau tanda bukti penerimaan saat rekanan penyewa melakukan pembayaran. Uang tunai yang diterima dari rekanan penyewa alat berat saat ini tersisa sebesar Rp 26.000.000 dan disimpan di rumah.
Temuan selanjutnya yakni terdapat indikasi penyewaan alat berat sebesar Rp 11.250.000 yang tidak masuk kas daerah. Hal ini dikarenakan penyewa yakni CV BK belum bisa dikonfirmasi BPK, sehingga belum diketahui sudah ada pembayaran atau belum.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kepala dinas PU harus menindaklanjuti dengan menyetor kembali kekurangan biaya sewa tersebut ke kas daerah. “Memerintahkan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Sub Bagian Keuangan mengembalikan dana Rp 65.250.000 dan Rp 7.500.000 serta selanjutnya menyetor ke kas daerah. Memerintahkan Kepala Bidang Bina Marga mempertanggungjawabkan biaya sewa alat berat oleh CV CS dan CV CP sebesar Rp 7.500.000 dan menyetor ke kas daerah,” tulis BPK dalam LHP.
Terkait temuan-temaun ini, Kepala Dinas PU, Benny Sain saat rapat bersama Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin (19/6) mengakui adanya kesalahan tersebut dan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pihaknya siap menagih biaya sewa dari penyewa yang belum membayar untuk disetor ke kas daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Hery Kadja mengatakan berdasarkan pengakuan dinas PU bahwa sudah ada penyetoran Rp 30 juta ke kas daerah. Sisanya Rp 50 juta akan disetor kemudian setelah rekanan melunasi biaya sewa. “Katanya seperti itu sehingga kita minta segera tidaklanjuti karena ini sudah jadi temuan BPK,” kata Hery.
Selain itu, ia meminta dinas juga untuk membuat SOP yang jelas tentang penyewaan alat berat. Kemudian, semua penyewaan alat berat harus merujuk pada SOP yang telah dibuat. “Pembayaran harus transparan sehingga ke depan tidak lagi jadi temuan BPK,” kata Hery. 
sumber:

Komentar