SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Pemkab Kupang Atau Pemkot Kupang Yang Berhak Kelola PDAM?


MORAL POLITIK : Permasalahan kewenangan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan Pemerintah Kota Kupang juga dimintai pandangan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi NTT Andreas W. Koreh.
Pasalnya, sebelum terjadi perubahan regulasi, dalam hal ini Bidang Cipta Karya masih berada dalam koordinasi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT, Kadis Andreas pernah memberikan keterangan pers soal rencana kedepannya menertibkan permasalahan PDAM antara Pemkab Kupang dengan Pemkot Kupang, apalagi berdasarkan surat dari Kementerian PU-PR bahwa penyerahan urusan kepada Kadis PU NTT itu semenjak Desember 2016 yang lalu.
Akan tetapi ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kadis Andreas, dirinya menjelaskan soal alih tugas sebagaimana dimaksudkan di atas, dimana Bidang Cipta Karya telah terpisah dari Dinas PU-PR yang dipimpinnya itu.
Namun lantaran pengalamannya selama mengkoordinasikan permasalahan PDAM sekitar tiga bulan itu, ia diminta pendapatnya sebagai fungsional; sebagai warga Kota Kupang yang arif dan bijaksana.
“Bicara secara fungsional kita semua butuh air, tapi masalahnya masih terus berlanjut. Kenapa? Karena Pemerintah (Baca: Pusat) belum mengambil sikap yang tegas soal siapakah sebenarnya yang berkompetensi mengelola air bersih di Kota Kupang ini yang benar. Selama Pusat masih memberikan tanda tanya besar, selama itu juga persoalan tetap ada,” katanya.
Kadis Andreas melanjutkan, jika bicara tentang kewenangan, sebenarnya air bersih di kota ini menjadi kewenangan Pemkot Kupang.
Ditambahkannya, bisa juga diurus oleh Pemerintah Provinsi NTT, namun dengan Undang-Undang 23, air minum tidak dikelola lagi oleh Pemerintah Provinsi NTT, harus diurus oleh Pemkab/Pemkot.
Sebenarnya, pungkas dia, dalam masa transisi boleh diurus oleh Pemerintah Provinsi. Jadi semuanya itu sangat tergantung dari ketegasan sikap Pemerintah Pusat.
Sumber:

Komentar