SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Cipta Karya Wujudkan Lingkungan Hunian yang Berkualitas


Tahukah Anda tentang Hari Habitat Dunia?
Hari yang jatuh pada tiap Senin pertama pada bulan Oktober ini diperingati untuk memperingati cerminan kondisi perkotaan dan kebutuhan dasar akan pemukiman layak huni.
Selain itu, Hari Habitat Dunia juga mengingatkan kita untuk bertanggung jawab dalam membentuk masa depan suatu kota.
Tahun ini, Hari Habitat Dunia jatuh pada tanggal 2 Oktober 2017 dan merupakan Hari Habitat pertama yang diselenggarakan setelah New Urban Agenda (NUA) ditetapkan sebagai platform pembangunan perkotaan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs.
Dengan mengusung tema “Housing Policies: Affordable Homes”, hari spesial ini mengangkat isu terkait penyediaan tempat tinggal yang terjangkau, dalam rangka mewujudkan SDGs dan NUA.
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus berupaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sejalan dengan prinsip infrastruktur untuk semua, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya mencanangkan Gerakan 100-0-100, yaitu penyediaan 100% akses air minum aman, pengurangan luasan kawasan kumuh perkotaan hingga 0%, dan penyediaan 100% akses sanitasi layak. 
Dalam rangka mewujudkan Gerakan 100-0-100, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan program pembangunan infrastruktur permukiman dengan tiga pendekatan yaitu:
1.     Pembangunan dan permukiman yang dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;
2.     Pemerintah Pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang merupakan nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah
3.      Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.
Kawasan permukiman pun dikembangkan sesuai dengan fungsinya sebagai lingkungan hunian dan tempat beraktivitas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, untuk mencapai target pembangunan infrastruktur permukiman hingga tahun 2019, diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 751 triliun.
Sedangkan, kemampuan pendanaan melalui APBN hanya sebesar Rp 128 triliun.
Untuk itu, diperlukan sinergitas program pembangunan yang disertai dengan komitmen, kolaborasi, dan peran aktif para pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat.
Sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Cipta Karya terus mendorong kemandirian Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar akan permukiman layak huni sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, yang meliputi penyediaan air minum, sanitasi, penataan bangunan dan lingkungan, serta penanganan permukiman kumuh perkotaan.
Saat ini, berdasarkan data BPS, capaian akses air minum yang aman adalah sebesar 71,14% dan akses sanitasi layak baru mencapai 67,8%.
Sementara itu, indikator pencapaian akses sanitasi layak meliputi persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai, persentase pengurangan sampah di perkotaan, persentase pengangkutan sampah, dan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, serta persentase penduduk terlayani sistem jaringan drainase skala kota.
Kemudian, dalam hal penataan bangunan dan lingkungan, indikator pencapaian pelayanannya ditunjukkan melalui penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai wujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan andal.
Penanganan permukiman kumuh perkotaan, indikator pencapaiannya adalah dengan pengurangan luasan kawasan kumuh. Sedangkan saat ini, progres penanganan kumuh telah mencapai 8,18% dengan target 0% luasan kawasan kumuh perkotaan.
“Kegiatan pembangunan yang dilakukan Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan stimulan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan komitmennya dalam pembangunan infrastruktur permukiman,” jelas Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo.
Ditambahkannya, agar penataan kawasan perkotaan sesuai yang diharapkan, diperlukan komitmen Pemerintah Daerah dan peran aktif masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya pada setiap tahapannya, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan dan pemeliharaan. 
Pemerintah memfasilitasi dan mendorong keswadayaan masyarakat serta dunia usaha dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau, untuk menurunkan akumulasi kekurangan tempat tinggal khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sumber:

Komentar