EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Diperiksa 7 Jam, Kadis PU Matim Ditahan


Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Lorens Loni langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (2/10) lalu.
Lorens adalah mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan Matim dan dilantik jadi Kadis PU pada 23 Juni 2017. Dia ditahan terkait proyek pembangunan kantor Inspektorat Matim tahun 2015 senilai Rp 1.944.880.000 dari APBD Matim. Kantor itu berlokasi di Lehong Kecamatan Borong.
Sementara, kontraktor pelaksana adalah CV Tiga Putra Sejati asal Ruteng Kabupaten Manggarai.

Di kantor Kejari Manggarai, Lorens diperiksa sejak pukul 13.00 hingga pukul 19.00 oleh Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widyana. Awalnya Lorens diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dan ditingkatkan jadi tersangka.
Usai diperiksa, Lorens langsung ditahan jaksa Kejari Manggarai di Rutan Kelas II B Ruteng. Tersangka diantar pihak Kejari Manggarai menggunakan mobil kijang warna merah.
Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widyana yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Lorens ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan kantor Inspektorat Matim tahun 2015. Dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.
“Soal alat bukti itu masuk dalam ranah penyidikan. Tapi kami telah menetapkan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kalau sudah P21, berkasnya akan kita limpahkan nanti ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kadis PU, Lorens Loni kepada wartawan mengaku tak menyangka kalau dirinya ditahan. Dia terkejut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lorens mengaku, sudah siapkan pengacara untuk bisa membela kasus ini.
Ia berpesan kepada keluarganya agar tetap kuat menghadapi hal tersebut. “Jujur saya terkejut dan tidak menyangka kalau status saya ditingkatkan sampai tahap tersangka. Apalagi sampai ditahan seperti ini,” katanya. 
Sumber:

Komentar