EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Inilah Jalannya Pertemuan Jeriko Dengan Andreas…



Ada sejumlah lahan yang masih belum diberikan oleh tuan tanah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk di bangun jalan.
Terhadap sejumlah persoalan yang terjadi di Kota Kupang tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Andreas W. Koreh meminta bantuan kepada Walikota Kupang Jefritson Riwu Kore (Jeriko) agar bersama-sama mencari jalan keluar untuk menjawab persoalan yang terjadi.
“Saya sangat mengaharapkan bantuan dari Bapak Walikota Kupang untuk sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, terutama menyangkut pembebasan lahan yang menghambat pembangunan dan pelayanan,” kata Kadis Andreas saat bertemu dengan Walikota Jeriko beberapa waktu yang lalu, di Kantor Dinas PUPR NTT.
Kadis Andreas meminta agar Walikota Jeriko dapat membantu Dinas PUPR dalan beberapa persoalan, seperti masalah penyelesaian lahan di Jalan Frans Seda yang menjadi milik dari Keluarga Eoh, dan Haba.
Selain itu masalah lahan di Jalan W.J. Lalamentik milik Keluarga Amabi, dan penyelesaian masalah lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar di Kelurahan Liliba.
Menurutnya, pekerjaan jalan di ruas Jalan W.J. Lalamentik, dan pembangunan Jembatan Kembar Liliba mengalami hambatan, karena masalah lahan, sehingga peran aktif pemerintah kota sangat diharapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Lebih dari itu, menyangkut pelayanan air bersih, Kadis Andreas juga mengajak pemerintah Kota Kupang dapat bekerjasama untuk pembebasan lahan Bendungan Kolhua, serta persoalan PDAM Kabupaten Kupang, yang hingga saat ini Pemerintah Kabupaten tetap bersikeras tidak mau menyerahkan pengelolaannya, padahal pembangunan Bendungan Reknamo telah nyaris rampung, dan akan diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Kupang.
“Di daerah manapun, tidak ada perusahan daerah yang beroperasi di dua wilayah sekaligus, apalagi PDAM. Yang namanya PDAM yang menjadi milik kabupaten tertentu, maka cakupan operasinya hanya untuk kabupaten yang sama, karena tarif dasarnya ditentukan melalui peraturan kepala daerah masing-masing, dan tidak bisa diterapkan pada daerah lain. Masa Perda Kabupaten berlaku di Kota Kupang,” ujar Kadis Andreas heran.
Menanggapi permintaan dari Kadis Andreas, Walikota Jeriko mengaku akan membantu pemerintah Provinsi NTT, khususnya Dinas PUPR NTT dalam menyelesaikan berbagai persoal tersebut. Namun yang akan menjadi prioritas adalah masalah lahan untuk pembangunan jalan.
“Saya mendekati keluarga pemilik lahan di Jalan W.J Lalamentik dan Jalan Frans Seda, untuk dicarikan jalan keluar terbaik, agar masalah tersebut bisa diselesaikan,” yakin Walikota Jeriko.
Sumber:

Komentar