EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Hendak Ditahan, Lay Rohi ke Luar Daerah


Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang bagi Lay Rohi, terdakwa perkara pembangunan 100 embung di Kabupaten Sabu Raijua sudah dilakukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT langsung menyatakan banding. Ini dilakukan karena JPU menilai vonis majelis hakim bagi Lay Rohi jauh dari tuntutan.
Rabu (15/11) Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan surat penetapan Nomor: 51/Pen.Pid.Sus-PTK/2017/PT KPG yang intinya menegaskan terdakwa ditahan selama 30 hari terhitung sejak 14 November hingga 13 Desember 2017. Ini demi kepentingan pemeriksaan pada tingkat banding.
JPU Kejati NTT, Benfrid Foeh, kepada Timor Express kemarin mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan penahanan bagi terdakwa Lay Rohi pada Rabu (15/11). “Sejak terima surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang, kita langsung mencari terdakwa Lay Rohi untuk ditahan kembali di Rutan Klas IIB Kupang. Tapi kita tidak menemukannya. Di rumah pribadinya di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tidak kita temukan. Pencarian Lay Rohi kita lakukan sejak Rabu hingga Kamis (15-16/11),” ujar Benfrid.
Diakuinya, keluarga terdakwa Lay Rohi ketika ditanya mengaku bahwa Lay Rohi saat ini berada di Jakarta untuk kepentingan check up (periksa) kesehatan. “Semua keluarga bilang bahwa dia sekarang ada di Jakarta untuk chek up kesehatan. Dua hari kita cari dia tapi belum kita temukan. Kita masih beri waktu. Kalau tidak datang, maka tentu kita akan bersikap secara hukum yakni keluarkan status DPO,” tegas JPU Kejati NTT ini.
Benfrid menegaskan, keluarga dan PH terdakwa Lay Rohi seperti satu suara. Semuanya mengaku bahwa Lay Rohi sementara chek up kesehatan di Jakarta. “Saya sudah coba hubungi dia melalui telepon genggamnya dan dijawab. Tapi tiba-tiba dimatikan dan ketika dihubungi lagi nomor teleponnya sibuk. Kita masih upayakan untuk cari dan kalau tidak datang maka upaya hukum lain akan diterapkan,” kata dia.
Lay Rohi Kooperatif
Meski dikabarkan menghilang pasca putusan, nomor ponsel terdakwa Lay Rohi hingga kini masih aktif. Rabu (15/10) tepat pukul 10.03 wita, terdakwa sempat menghubungi koran ini. Dalam komunikasi yang tidak berlangsung lama, Lay Rohi mengatakan, penjelasan terkait seperti apa sikapnya dalam menanggapi putusan majelis hakim, semuanya diserahkan kepada John Rihi selaku penasihat hukumnya.
Kamis (16/11) tepat pukul 17.44 wita, terdakwa Lay Rohi juga sempat menanggapi pertanyaan Timor Express terkait informasi di media sosial (facebook) yang menyebut dirinya menghilang pasca putusan. “Ama nanti komunikasi dengan Pak John Rihi. Makasih ama,” tulis Lay Rohi via sms.
Terpisah, Lesly Anderson Lay yang juga penasihat hukum (PH) terdakwa, mengaku sudah berkomunikasi dengan Benfrid Foeh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Lay Rohi. “Saya sudah bicara dengan Pak Benfrid saat mereka datang ke rumahnya Pak Lay tadi (kemarin, Red) sore via HP,” ujarnya.
Menurut Lesly, terdakwa sejak awal perkara ini sangat kooperatif. Bahkan saat masa penahanannya sudah habis sebelum perkara ini diputus, terdakwa selalu datang untuk mengikuti beberapa tahapan sidang di Pengadilan Tipikor. “Kalau klien kami tidak kooperatif, dia mestinya sudah menghilang saat masa penahanannya habis. Tapi nyatanya dia tetap datang mengikuti sidang,” katanya.

Lesly menjelaskan, terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum sebelum putusan, karena masa penahanan berakhir. Karena dikeluarkan demi hukum, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa, tidak punya wewenang melarang terdakwa untuk bepergian ke mana saja. Bahkan dalam amar putusan, majelis hakim juga tidak bisa menetapkan perintah penahanan terhadap terdakwa. “Karena tidak ada larangan, klien kami bebas bepergian ke luar kota. Dan menurut informasi, terdakwa sementara melakukan pemeriksaan kesehatan di Jakarta,” ungkapnya.
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, lanjut Lesly, secara resmi baru menerima penetapan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kupang Kamis (16/11). Selaku PH, mereka sangat menghormati adanya penetapan penahanan tersebut. Akan tetapi, Tim PH sangat menyayangkan adanya informasi yang menyebut terdakwa Lay Rohi menghilang.
“Kita sangat sayangkan adanya informasi ini. Apalagi kalau jaksa yang mengatakan terdakwa menghilang. tandasnya. Klien kami sedang berobat, jadi tidak benar dikatakan dia menghilang,” ungkap Lesly.
Sumber:

Komentar