EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Jaksa Temukan Masalah Sosial Saat Pekerjaan Jalan di TTU

Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menemukan sejumlah masalah sosial dalam pekerjaan jalan di Kabupaten TTU.
Masalah sosial yang sering terjadi saat pembangunan jalan adalah pemilik lahan terkadang tidak bersedia memberikan lahannya untuk bangun jalan dan meminta ganti rugi lahan dan tanaman yang ada.
Jaksa menemukan masalah ini saat mereka memonitoring pekerjaan jalan dari Dinas Pekerjaan Umun dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kabupaten TTU.
Hal itu dikatakan Ketua TP4D, Novantoro Catur Prabowo, S.H kepada Pos Kupang saat ditemui di Kefamenanu, Selasa (19/12/2017).
Menurut Prabowo, TP4D melakukan monitoring sejumlah pekerjaan jalan di Dinas PU dan Dinas PRKPP serta pekerjaan bangunan di Dinas Kesehatan.
Selama monitoring, jaksa menemukan masalah sosial saat kontraktor melaksanakan pekerjaan jalan.
Masalah sosial tersebut yakni, warga menolak lahannya dipakai untuk membangun jalan dan meminta ganti rugi lahan dan tanaman.
Masalah ini sering muncul karena pemerintah tidak menyiapkan dana ganti rugi lahan atau tanaman yang rusak akibat pembukaan jalan.
Meski masalah ini bisa diselesaikan secara keluarga namun cukup menyita waktu bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
Ketika kontraktor mendapat persoalan seperti ini, secara otomatis pekerjaan terhambat karena kontraktor harus menyelesaikan persoalan terlebih dahulu baru melanjutkan pekerjaan.
Sementara dalam kontrak tidak pernah memuat tentang itu. Dalam kontrak tetap menghitung waktu normal dan kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Menurut Prabowo, dari data yang mereka himpun, sebagian besar warga meminta ganti rugi lahan. Selain itu ada juga warga yang ngotot untuk tidak memberikan lahan untuk bangun jalan, apabila tidak diberikan ganti rugi.
"Saat survey bilang iya. Saat mau kerja mereka minta ganti rugi lahan. Sementara pemerintah tidak siapkan dana ganti rugi lahan," kata Prabowo yang dampingi rekan jaksa, Parlindungan.
Sumber:

Komentar