SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Waduh! Kontraktor di TTU Main Ancam Dinas Pekerjaan Umum Lantaran Soal Ini

nilah bronjong di lokasi proyek irigasi Banopo, Desa Tuplopo, Kecamatan Bikomi Selatan yang terancam dibongkar oleh kontraktor


Setelah pekerjaan selesai, dinas PU hanya membayar uang sesuai volume yang termuat dalam kontrak yakni 44 meter, sementara pekerjaan tambahan 22 meter tidak dibayar.
Deri mengaku, dirinya sudah mengajukan adendum penambahan volume dan RAB, namun sampai di dinas PU tidak bisa diproses lebih lanjut untuk penambahan uang proyek.
Karena sistem aplikasi keuangan di Dinas Keuangan sudah terkunci. Terkait masalah itu, terjadi negosiasi antara PPK dan kontraktor hingga membuat kesepakatan lisan.
Menurut Deri, PPK atas nama Wendelinus Laka bertanggungjawab membayar uang penambahan volume pekerjaan tersebut dengan catatan, penambahan biaya hanya untuk pembelian material, sedangkan biaya tenaga kerja yang sesuai RAB dari kontraktor tidak dihitung.
Kontraktor menerima kesepakatan tersebut sehingga dari total Rp 131 juta yang sesuai RAB, hanya dibayar Rp 56 juta. Sampai pekerjaan selesai, uang Rp 56 juta tidak dibayar oleh dinas.
Dinas hanya membayar uang sesuai kontrak yakni Rp 1,2 M.
Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten TTU, Yani Salem yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2018) mengatakan, dinas sudah membayar uang kepada rekanan sesuai kontrak kerja.
Dokumen adendum penambahan volume proyek tersebut tidak ada sehingga saat pembayaran uang proyek tetap berpedoman pada kontrak kerja yang ada.
Terkait ancaman dari kontraktor untuk membongkar bronjong di lokasi proyek, Salem mengatakan, ia mempersilahkan kontraktormembongkar. Asalkan tidak merusak pekerjaan yang sudah ada. Karena pekerjaan itu sudah menjadi satu kesatuan sehingga tidak ada volume tambahan.
"Silahkan bongkar. Kalau dia bongkar lalu merusakan pekerjaan yang lain, maka ia siap memperbaiki," kata Salem.
Setelah pekerjaan selesai, dinas PU hanya membayar uang sesuai volume yang termuat dalam kontrak yakni 44 meter, sementara pekerjaan tambahan 22 meter tidak dibayar.
Deri mengaku, dirinya sudah mengajukan adendum penambahan volume dan RAB, namun sampai di dinas PU tidak bisa diproses lebih lanjut untuk penambahan uang proyek.
Karena sistem aplikasi keuangan di Dinas Keuangan sudah terkunci. Terkait masalah itu, terjadi negosiasi antara PPK dan kontraktor hingga membuat kesepakatan lisan.
Menurut Deri, PPK atas nama Wendelinus Laka bertanggungjawab membayar uang penambahan volume pekerjaan tersebut dengan catatan, penambahan biaya hanya untuk pembelian material, sedangkan biaya tenaga kerja yang sesuai RAB dari kontraktor tidak dihitung.
Kontraktor menerima kesepakatan tersebut sehingga dari total Rp 131 juta yang sesuai RAB, hanya dibayar Rp 56 juta. Sampai pekerjaan selesai, uang Rp 56 juta tidak dibayar oleh dinas.
Dinas hanya membayar uang sesuai kontrak yakni Rp 1,2 M.
Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten TTU, Yani Salem yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2018) mengatakan, dinas sudah membayar uang kepada rekanan sesuai kontrak kerja.
Dokumen adendum penambahan volume proyek tersebut tidak ada sehingga saat pembayaran uang proyek tetap berpedoman pada kontrak kerja yang ada.
Terkait ancaman dari kontraktor untuk membongkar bronjong di lokasi proyek, Salem mengatakan, ia mempersilahkan kontraktormembongkar. Asalkan tidak merusak pekerjaan yang sudah ada. Karena pekerjaan itu sudah menjadi satu kesatuan sehingga tidak ada volume tambahan.
"Silahkan bongkar. Kalau dia bongkar lalu merusakan pekerjaan yang lain, maka ia siap memperbaiki," kata Salem.
Sumber:

Komentar