EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

BPJS Ketenagakerjaan NTT Tanggung Semua Resiko Kerja



Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT, Ishak mengatakan seluruh biaya pengobatan yang dijalani tenaga kerja anggota BPJS ditanggungnya.
Hal ini diungkapkannya ketika menghadiri acara penandatanganan kontrak kerja dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang rapat kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Kantor Gubernur NTT Pertama, Jl. Basuki Racmat No. 1, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (31/1/2018) Pukul 10.40 WITA.
Menurut dia, pihaknya berterima kasih kepada pihak PUPR provinsi NTT karena telah memberikan ruang kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para karyawan.
“BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para karyawan konstruksi yang termasuk dalam anggota kami. Kami menyadari bahwa pekerjaan di PUPR memiliki resiko kerja yang tinggi. Kami juga berterima kasih, karena sudah dipercayakan memberikan jaminan keselamatan kepada para karyawan yang masuk menjadi anggota kami,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan keselamatan kerja sangat menentukan kelancaran penyelesaian sebuah proyek.
“Kalau terjadi kecelakaan, proyek akan terhambat. Kalau keselamatan kerja karyawan kita jaga, proses penyelesaian proyek akan berjalan sesuai rencana. Itu yang kita harapkan dan akan kita lakukan,” jelasnya.
Jikapun kemudian, lanjut Ishak, dalam sebuah proyek terjadi kecelakaan sampai kehilangan nyawa, pihaknya akan menanggung seluruh pembiayaannya.
“Segala resiko dalam kerja menjadi tanggungan kami. Kami juga akan memberikan santunan jika dalam sebuah proyek ada anggota yang meninggal dunia,” pungkas dia.
Sumber:

Komentar