- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebanyak 30-40 persen irigasi di Indonesia termasuk
di NTT dalam kondisi rusak. Butuh peran semua pihak untuk menanggulangi
kerusakan yang ada.
Hal itu dikatakan Kasubdit Operasional dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Daya Air (SDA) Kementerian
PUPR, Arief Rahman, M.E di Kupang, di Kupang, Selasa (17/7/2018) .
Arief mengatakan, kewenangan untuk memperbaiki kerusakan
irigasi tersebut terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, irigasi dengan luas lahan di atas 3000 hektar merupakan
kewenangan pemerintah pusat.
Kedua, irigasi dengan luas lahan 1000-3000 hektar kewenangan provinsi.
Ketiga, rehabilitasi irigasi lahan di bawah 1.000 hektar merupakan kewenangan
pemerintah kabupaten.
"Butuh peran semua pihak baik pemerintah pusat, provinsi maupun
kabupaten untuk jaga dan pelihara irigasi," kata Arief.
Arief menjelaskan, pemerintah pusat sesuai kewenangan telah melakukan
intervensi melalui balai-balai yang ada di seluruh Indonesia dengan dana
alokasi khusus (DAK).
Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan (OP), Sumber Daya
Air (SDA) dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi NTT,
Benyamin Nahak mengatakan, NTT memiliki 26 daerah irigasi.
Ada bendungan, saluran primer dan ada saluran sekunder. Dari 26 daerah
irigasi itu sebagian besar merupakan irigasi teknis.
"Kalau bendungan, saluran primer dan sekunder kondisinya baik. Yang
belum diperbaiki saluran tersier. Tergantung instansi lain dalam hal ini Dinas
Pertanian, tidak hanya PUTR," kata Benyamin.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar