- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kepala
Seksi Pembangunan Jalan Dinas PUPR NTT, Dr. Alfons Theodorus
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT
akan memperketat pengawasan pembangunan fasilitas umum di daerah milik jalan
(Damija) yang menjadi kewenangannya, terutama fasilitas yang baru akan
dibangun.
Perketatnya pengawasan ini dimaksudkan agar pembangunan fasilitas umum
tersebut baik oleh PDAM, PLN maupun oleh Telkom tidak merusak infrastruktur
jalan yang sudah dibangun yang berdampak terganggunya pelayanan kepada
masyarakat.
Damija
adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang
dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Daerah milik jalan diperuntukan bagi daerah
manfaat jalan dan pelaksanaan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian
hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan.
"Sesuai ketentuan, ruang daerah milik jalan adalah
lebar 15 meter ke kiri dan 15 meter ke kanan dari titik pusat jalan. Di wilayah
damija itu tidak boleh ada pembangunan infrastruktur lain, kecuali kalau sudah
berada diluar damija," kata Kepala Dinas PUPR NTT, melalui Kepala Seksi
Pembangunan Jalan Dinas PUPR NTT, Dr. Alfons Theodorus,
Selasa (14/8/2018).
Bagi fasilitas umum yang sudah terlanjur dibangun di damija selama ini dan
tidak bisa lagi dibangun diluar damija karena berbagai alasan, misalnya tidak
ada lahan, maka jika dibangun baru harus diizinkan atau dibicarakan terlebih
dahulu dengan pembina jalan dalam hal ini Dinas PUPR.
"Misalnya untuk penggalian kabel telepon, kita harus bicarakan.
Bagaimana spek mereka, 1 meter kah, 1,5 meter kah atau 1,25 meter, atau kurang
dari 1 meter. Saya punya pengalaman dulu waktu kerja di Indosat, penggalian
kabel di damija itu dalamnya 1,25 meter sehingga tidak mengganggu saat
pekerjaan peningkatan jalan," kata Alfons.
Ahli Jalan yang juga Dosen Luar Biasa Fakultas Teknik Sipil Undana Kupang,
ini mengatakan, perlunya mengikuti ketentuan ini agar tidak mengganggu keadaan
infrastruktur jalan yang sudah dibangun baik dengan biaya tinggi.
"Kalau bangun diluar damija, silahkan buat sesuai spek sendiri. Tapi
kalau bangun di damija, harus bicarakan dengan kita dulu, dan mengikuti
ketentuan pembina jalan," katanya.
Apakah masih ada pembangunan fasilitas umum yang tidak memenuhi ketentuan
damija, Alfons mengakui ada. "Tapi kami larang harus ikut ketentuan. Baru
tiga bulan lalu saya minta hentikan pekerjaan di Malaka karena tidak sesuai
ketentuan," katanya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar