SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Dinas PUPR NTT Perketat Pengawasan Pembangunan Fasilitas Umum di Damija

Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dinas PUPR NTT, Dr. Alfons Theodorus


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT akan memperketat pengawasan pembangunan fasilitas umum di daerah milik jalan (Damija) yang menjadi kewenangannya, terutama fasilitas yang baru akan dibangun.
Perketatnya pengawasan ini dimaksudkan agar pembangunan fasilitas umum tersebut baik oleh PDAM, PLN maupun oleh Telkom tidak merusak infrastruktur jalan yang sudah dibangun yang berdampak terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Damija adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah milik jalan diperuntukan bagi daerah manfaat jalan dan pelaksanaan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan.

"Sesuai ketentuan, ruang daerah milik jalan adalah lebar 15 meter ke kiri dan 15 meter ke kanan dari titik pusat jalan. Di wilayah damija itu tidak boleh ada pembangunan infrastruktur lain, kecuali kalau sudah berada diluar damija," kata Kepala Dinas PUPR NTT, melalui Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dinas PUPR NTT, Dr. Alfons Theodorus, Selasa (14/8/2018).
Bagi fasilitas umum yang sudah terlanjur dibangun di damija selama ini dan tidak bisa lagi dibangun diluar damija karena berbagai alasan, misalnya tidak ada lahan, maka jika dibangun baru harus diizinkan atau dibicarakan terlebih dahulu dengan pembina jalan dalam hal ini Dinas PUPR.
"Misalnya untuk penggalian kabel telepon, kita harus bicarakan. Bagaimana spek mereka, 1 meter kah, 1,5 meter kah atau 1,25 meter, atau kurang dari 1 meter. Saya punya pengalaman dulu waktu kerja di Indosat, penggalian kabel di damija itu dalamnya 1,25 meter sehingga tidak mengganggu saat pekerjaan peningkatan jalan," kata Alfons.
Ahli Jalan yang juga Dosen Luar Biasa Fakultas Teknik Sipil Undana Kupang, ini mengatakan, perlunya mengikuti ketentuan ini agar tidak mengganggu keadaan infrastruktur jalan yang sudah dibangun baik dengan biaya tinggi.
"Kalau bangun diluar damija, silahkan buat sesuai spek sendiri. Tapi kalau bangun di damija, harus bicarakan dengan kita dulu, dan mengikuti ketentuan pembina jalan," katanya.
Apakah masih ada pembangunan fasilitas umum yang tidak memenuhi ketentuan damija, Alfons mengakui ada. "Tapi kami larang harus ikut ketentuan. Baru tiga bulan lalu saya minta hentikan pekerjaan di Malaka karena tidak sesuai ketentuan," katanya.

Sumber:

Komentar