SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

26 OPD Pemprov Akan Digabungkan

Para pimpinan OPD tengah rapat bersama membahas restrukturisasi OPD Pemprov NTT di Biro Setda NTT, Kamis (7/11).

Penggabungan dan Revitalisasi OPD Pemprov tidak menabrak regulasi mana pun, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2016. Karena tujuan dari perampingan adalah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat lewat pemerintahan yang hemat struktur dan kaya fungsi.
Rencana Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wagub Josef Nae Soi (JNS) melakukan perampingan dan penggabungan (revitalisasi) 49 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 36 OPD saja di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT, terus bergulir.

Sejak Rabu (6/11) lalu, Biro Organisasi dan Asisten III Stef Ratoeoejoe terus menggelar rapat bersama 26 pimpinan OPD. “Ya sementara bahas secara marathon sejak kemarin dan terus berlanjut sampai besok,” ungkap Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ferdy Kapitan yang dihubungi VN, Kamis (7/11).
Kapitan menjelaskan, permintaan Gubernur VBL dan Wagub JNS tersebut telah ditindaklanjuti dan tercatat ada 26 OPD yang akan digabungkan dan sedang dibahas bersama antar pimpinan OPD dengan Biro Organisasi Setda NTT.
“Saat ini terdapat 47 OPD di lingkup Pemprov NTT. Dalam arah kebijakan strategis 2019-2023 pemerintahan VBL-JNS, disebutkan bahwa akan merampingkan OPD menjadi 36 OPD. Sehingga dari jumlah ini, ada 26 OPD akan digabungkan dan 10 OPD berdiri sendiri,” tambahnya.
Ia mengatakan, rapat bersama ini untuk membahas terkait rencana penggabungan OPD termasuk persiapan draf rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disampaikan kepada DPRD setempat. Selanjutnya, setelah pembahasan bersama akan ada persiapan draf Ranperda untuk dibahas bersama Bapemperda serta persiapan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tahap berikutnya kita siapkan Ranperda untuk dibahas dengan Bapemperda dan Kemendagri,” katanya.
 
Efisien dan Efektif
Sementara itu, mantan Sekda NTT Frans Salem yang dimintai komentarnya kembali menegaskan bahwa kebijakan Gubernur VBL dan Wagub JNS mutlak dilakukan jajaran birokrasi di lingkup Setda NTT karena telah masuk dalan kebijakan strategis pemerintahan VBL-JNS untuk 2019-2023.

“Perampingan atau revitalisasi OPD bukan baru sekarang terjadi. Dalam pemerintahan sebelumnya, dua kali dilakukan perampingan kemudian penambahan OPD. Jadi perampingan atau penambahan tidak melanggar aturan kepemerintahan. Menurut saya sangat klop dengan visi misi kedua pemimpin baru NTT,” beber Salem.
Menjawab VN terkait regulasi, Frans Salem mengatakan bahwa sama sekali tidak menabrak regulasi mana pun. Termasuk PP Nomor 18 Tahun 2016 karena intinya bertujuan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat lewat pemerintahan yang hemat struktur dan kaya fungsi.
“Bagi saya, hal paling utama yang diinginkan Pak Gubernur dari pemerintahan saat ini adalah soal efektif dan efisien. Artinya efektif dalam tindakan (program) sekaligus efisien dalam pengelolaan anggaran. Efisien dalam
anggaran juga harus memenuhi unsur efektifnya,” ungkap Salem yang juga mantan Kadispenda Pemprov NTT itu.

Ia menjelaskan, menggabungkan sejumlah dinas/badan/biro dengan tugas dan fungsi yang sama adalah langkah efektif. Akibat dari langkah tersebut menimbulkan efisiensi di bidang anggaran. “Efektif dalam penjabaran program, sekaligus efektif memangkas anggaran lewat tunjangan-tunjangan jabatan struktural dan dana operasional ikutannya,” tegasnya.
Menjawab VN terkait pos anggaran mana saja yang bisa dilakukan penghematan, Frans Salem mengatakan bahwa selain tunjangan jabatan, ada pula perjalanan dinas, kegiatan program, biaya operasional mobil pejabat eselon II, kupon bensin, ATK, dan lain sebagainya.
” Misalnya salah satu SKPD mengelola anggaran sebesar Rp 15 milar. Memang soal gaji tidak bisa dipangkas karena di OPD mana saja, ada jabatan atau tidak, besaran gaji tetap. Yang bisa hilang di OPD itu adalah tunjangan jabatan untuk pejabat eselon II hingga IV, operasional mobil dinas, ATK, jalan dinas dan program kegiatan. Inilah yang disebut efektif dan efisien,” jelas Salem.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT Angelo da Dosta yang dimintai komentarnya mengaku sangat mendukung rencana perampingan OPD Pemprov.
Bagi Angelo, dengan kebijakan perampingan tersebut akan mengeliminir ratusan jabatan dalam Pemprov NTT. Namun bisa memutus rantai birokrasi yang panjang khususnya dalam pelayanan kepada rakyat yang bertele-tele.
“Mantap! Kami dukung dengan perampingan struktur OPD supaya lebih maksimal dalam pelayanan dan memotong proses birokrasi yang bertele tele,” ungkap Angelo.
Untu diketahui, ekses dari perampingan OPD adalah 200-an jabatan yang bakal hilang dan pejabatnya kehilangan jabatan. Jika satu OPD terdiri dari 1 pejabat Eselon II (kadis/kaban), empat pejabat Eselon III (Sekretaris dan 3 Kabid), serta 12 pejabat Eselon IV (kepala seksi/kasubag/kepala bagian), maka akan ada sekitar 204 jabatan yang hilang. (17 pejabat di OPD x 12 OPD)
Selain itu, biaya operasional kendaraan dinas, biaya jalan dinas untuk pejabat akan hilang. Ratusan kegiatan/program seperti ATK, listrik, rapat, makan minum, monev, dalan lain sebagainya juga bakal hilang.
Inilah yang memunculkan rumor di tengah publik bahwa ada upaya “lain” yang dilakukan para pejabat untuk berusaha meyakinkan Gubernur dan Wakil Gubernur agar tidak melakukan perampingan OPD. Dan salah satunya diupayakan melalui Dewan lewat pandangan komisi-komisi.
Sumber:

Komentar