- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengamati maket
Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama, Pulau Flores, Propinsi NTT, Rabu
(7/11/2018).
|
Pasca penutupan
akses jalan menuju Bendungan Napung Gete
di Kecamatan Wiblama, Kabupaten Sikka,
Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan
yang lalu, pemerintah memastikan waktu dua
minggu ke depan untuk
merealisasikan pembayaran ganti
rugi lahan.
“Dua Minggu dari hari ini, dana
ganti rugi sudah bisa diberikan
kepada pemilik lahan,” ujar Kepala
Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Sikka,
Tommy Lameng, Jumat (9/11/2018)
di Maumere.
Tomy mengakui
penutupan akses menuju bendungan
karena janji pembayaran ganti
rugi pada
bulan Oktober 2018 tidak bisa
direalisasikan. Penutupan akses
dilakukan pemilik lahan untuk mendesak pemda
merealisasikan ganti rugi.
Dikatakanya,
pembayaran ganti rugi tahap ketiga bersumber dari APBD
Perubahan Sikka 2018. Tahap pertama dan kedua
diselesaikan sejumlah Rp 12 miliar
dan tahap ketiga Rp 4 miliar, sehingga
total alokasi dari
APBD Rp 16 miliar.
“Minggu depan
kami rapat di BPN
untuk verifikasi kepemilikan lahan.
Kalau semua dokumen sudah sah,
tahap berikutnya pemilik lahan buka
rekening di Bank NTT, kami bayar.
Pemilik lahan yang belum bisa lengkapi dokumen
kepemilikan akan ditunda,” ujar Tommy.
Setelah realisasi dana APBD tahap
tiga dibayar, kata Tommy, pemerintah kabupaten
melaporkannya kepada pemerintah pusat.
“Kita lapor ke Jakarta
sebagai syarat untuk alokasi pembayaran ganti rugi bersumber dari
APBN. Rencananya sebelum tutup tahun
anggaran Rp 50 miliar sudah diserahkan
ke Sikka,” ujar Tommy.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar