SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Dua Pekan Lagi, Ganti Rugi Bendungan Napung Gete Dibayar

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mengamati maket Bendungan Napung Gete di Kecamatan Waiblama, Pulau Flores, Propinsi NTT, Rabu (7/11/2018).


Pasca penutupan akses jalan menuju Bendungan Napung Gete di Kecamatan  Wiblama,  Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores,  Propinsi Nusa Tenggara  Timur  (NTT)  pekan yang lalu, pemerintah memastikan   waktu  dua minggu  ke  depan untuk merealisasikan  pembayaran ganti rugi  lahan.

 “Dua Minggu  dari hari ini,  dana ganti  rugi sudah  bisa diberikan kepada  pemilik  lahan,”  ujar  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan  Ruang   (PUPR)  Sikka, Tommy Lameng, Jumat    (9/11/2018) di Maumere.

Tomy mengakui penutupan  akses  menuju  bendungan karena  janji  pembayaran  ganti rugi   pada bulan  Oktober 2018  tidak  bisa direalisasikan. Penutupan   akses dilakukan   pemilik lahan untuk mendesak  pemda merealisasikan  ganti rugi.

Dikatakanya, pembayaran  ganti rugi  tahap ketiga bersumber dari APBD Perubahan   Sikka 2018. Tahap pertama dan kedua diselesaikan  sejumlah  Rp 12   miliar dan  tahap ketiga  Rp 4 miliar, sehingga total   alokasi  dari APBD Rp  16  miliar.

“Minggu  depan kami  rapat  di  BPN untuk  verifikasi  kepemilikan lahan. Kalau   semua   dokumen  sudah sah, tahap  berikutnya  pemilik lahan   buka rekening di  Bank  NTT, kami  bayar. Pemilik  lahan yang belum bisa lengkapi  dokumen kepemilikan  akan ditunda,” ujar  Tommy.

Setelah realisasi  dana  APBD   tahap tiga dibayar, kata   Tommy, pemerintah  kabupaten melaporkannya kepada pemerintah  pusat.

“Kita lapor ke Jakarta sebagai  syarat  untuk   alokasi  pembayaran  ganti  rugi  bersumber  dari APBN. Rencananya  sebelum  tutup tahun anggaran   Rp  50  miliar sudah diserahkan ke  Sikka,”  ujar  Tommy.

Sumber:


Komentar