EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Pekerjaan Jembatan Bestobe Diduga Asal Jadi


Pekerjaan jembatan Bestobe di Desa Subun Bestobe Kecamatan Insana Barat oleh CV Zarnita Abadi dengan pagu Rp 2.955.521.000 yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, diduga dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, jembatan yang menghubungkan ruas trans Timor Raya itu ternyata dikerjakan tanpa pengawasan dari PPK maupun konsultan pengawas yang dibiayai oleh negara untuk mengawasi pekerjaan jembatan tersebut, namun dikerjakan sesuka hati oleh para tukang tanpa melalui prosedur.
Pantauan Timor Express, bentangan kaki jembatan Bestobe dicor berlapis-lapis. Padahal, seharusnya dicor satu kali. Material yang digunakan untuk melakukan cor bentangan kaki dikerjakan oleh tukang tanpa adanya pengawasan dari konsultan pengawasan maupun PPK.
Anggota DPRD Kabupaten TTU, Agustinus Tulasi kepada Timor Express, Kamis (6/12) menuturkan, pekerjaan proyek pembangunan jembatan Bestobe yang dikerjakan CV Zarnita Abadi dengan pagu Rp 2.955.521.000 diduga dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, dalam pekerjaan cor kaki jembatan, terlihat dilalukan pengecoran tanpa tuntas dan dikerjakan secara bertahap, sehingga bentuk coran berlapis. Hal ini tentu mempengaruhi kualitas pekerjaan dan dipastikan usia jembatan tidak akan bertahan lama.
“Pekerjaan jembatan Bestobe asal jadi. Cor kaki jembatan saja berlapis. Padahal, seharusnya cor bentangan kaki jembatan harus sekali saja sampai tuntas,” tutur Agustinus.
Dikatakan, jalur altetnatif yang disiapkan kontraktor pelaksana sering menghambat arus transportasi jalur trans Timor. Padahal, anggaran yang disiapkan negara bagi kontraktor untuk jalur alternatif itu pun nilainya cukup besar.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten TTU ini meminta kepada pihak terkait untuk bisa melirik pekerjaan itu dengan melakukan perbaikan sebelum masa waktu addendum berakhir.
Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk melirik pekerjaan proyek pembangunan jembatan Bestobe karena diduga kuat sarat korupsi dan sangat merugikan negara. Hal ini tentu diproses secara hokum, sehingga memberikan efek jerah bagi kontrakror lainnya dalam mengerjakan proyek yang dibiayai melalui APBN.
“Kami minta agar jaksa dan tipikor Polres TTU segera melirik kasus ini sehingga dapat mengembalikan keuangan negara yang dirugikan akibat pekerjaan tersebut,” pungkasnya.
Sumber:

Komentar