SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Dugaan Korupsi Proyek Hotmix Jalan Dalam Kota Kefamenanu Rp 10 M ! Kejari TTU Periksa Empat Orang

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H.



Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu.

Penyelidikan dugaan korupsi pengerjaan proyek pada tahun 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp. 10 Miliar tersebut dilakukan setelah pihak Kejari TTU mendapat laporan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (28/1/2019) sekira pukul 13:00 Wita.

Daniel mengatakan, atas laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung memanggil beberapa pihak yang dinilai mengetahui persis pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
"Atas

laporan tersebut, kita sudah panggil pihak terkait yaitu kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan rekanan," kata Daniel.

Berdasarkan laporan tersebut, jelas Daniel, masyarakat melaporkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang telah dirancang dalam proyek tersebut.

"Dari laporan masyarakat itu katanya pekerjaan tidak sesuai dengan spek misalnya seperti agregatnya. Jadi untuk membuktikan itu kita panggil dulu untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut baru pertama kali dilakukan, dimana terperiksa ada empat orang. Mereka diantaranya kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan rekanan.

Berdasarkan pantauan Pos Kupang di Kantor Kejari TTU, hadir dalam pemeriksaan tersebut diantaranya Isidorus Fallo selaku kepala dinas PUPR TTU, Januarius T. Salem selaku PPK, Hironimus Taolin selaku Direktur PT. Sary Karya Mandiri, dan salah seorang staf di Dinas PUPR selaku PHPP.

Pemeriksaan tersebut memakan waktu sekira tujuh jam lebih, yang dimulai dari pukul 10:15 Wita dan selesai pada pukul 18:00 Wita. Namun, pada pukul 12:00 Wita, periksaan dihentikan, karena harus makan siang.
Irit Bicara

Usai diperiksa oleh jaksa atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Isidorus Fallo Irit berbicara.

Ketika pertama kali ditanya wartawan mengenai apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu pada tahun 2016, Isodorus meminta kepada wartawan untuk menanyakan langsung kepada kasie pidsus Kejari TTU.

Namun ketika wartawan terus menanyakan hal itu, Isodorus kemudian menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

"Iya betuk seperti itu," kata Isodorus kepada wartawan di Kantor Kajari TTU, Senin (28/1/2019) sore.

Berkaitan dengan hal-hal teknis seperti pagu dana yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut, kata Isodorus sebaiknya ditanyakan kepada PPK, karena PPK lebih mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tau persis, tanya saja PPK yang lebih tau. Kalau sudah detail begitu saya tidak tau. Apalagi sudah dua tahun saya tinggalkan PU," ujarnya.




Ketika ditanya apakah pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan Spek, kata Isodorus, dirinya tidak tahu, karena dirinya bukan sebagai PPK, PHO, mupun FHO.

"Namanya pekerjaan lapangan tidak mungkin saya langsung membawa meter ukur langsung, bawa alat untuk cek, saya ada bawahan untuk melaksanakan semuanya itu," jelasnya.

Meskipun demikian, menurut Isodorus, berdasarkan laporan dari PPK bahwa pekerjaan proyek hotmix jalan tersebut sudah dilakukan PHO dan FHO.

"Cuman tidak tau pekerjaan sudah dua tahun lewat bisa saja pekerjaan sudah rusak," ujarnya singkat.

Sudah Sesuai Spek
Sementara itu, Usai diperiksa oleh jaksa atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu, Mantan PPK, Januarius T. Salem mengatakan, proyek tersebut sudah sesuai dengan spek yang ada.

"Kalau menurut kami tidak ada persoalan. Semuanya sesuai. Seperti itu," kata Januarius kepada wartawan usai diperiksa di Kantor Kejari TTU, Senin (28/1/2019).

Januarius menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya yang berkapasitas sebagai PPK terkait dengan pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu dengan nilai proyek sebesar Rp. 10 Miliar.

Menurutnya, proyek hotmix jalan tersebut dikerjakan pada tahun 2016 lalu oleh PT. Sary Karya Mandiri. Ada sekitar 18 titik jalan dalam Kota Kefamenanu yang dihotmix oleh rekanan.

"Total panjang sesuai dengan perencanaan itu sekitar 5,76 km, tapi realisasi yang ada 6,6941 km lebih. Jadi pekerjaannya melampaui target," ujarnya.


Januarius menambahkan, meskipun merasa tidak ada masalah terkait dengan proses pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota tersebut, namun kejaksaan harus menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Namanya laporan masyarakat, kejaksaan harus menyikapi, sehingga kalau masyarakat bertanya, kejaksaan sudah lakukan pemeriksaan. Hasilnya seperti apa silahkan kejaksaan yang mengolah," ujarnya.

Pekerjaan Melebihi Target
Direktur PT. Sary Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin mengatakan, pemanggilan terhadap dirinya untuk diperiksa terkait dengan kasus pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 dengan pagu dana sekitar Rp. 10 Miliar.

Menurutnya, sebenarnya pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu tersebut tidak bermasalah. Hal itu karena pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spek yang ada, dan pekerjaan sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Saya rasa tidak masalah, pekerjaan sudah selesai. Sesuai dengan waktu, tepat waktu. Pekerjaan ada lebih," kata Hironimus kepada wartawan usai diperiksa di Kantor Kejari TTU, Senin (28/1/2019).

Hironimus mengatakan, dirinya mengerjakan proyek tersebut telah melebihi target yang ditentukan dalam perencanaan proyek.

Hironimus menuturkan, dalam pengerjaan proyek tersebut dirinya telah menyumbangkan secara cuma-cuma pengerjaan jalan dua ruas masuk Kantor Bupati TTU.

"Bahkan yang di Kantor Daerah ini kan saya sumbang. Yang masuk ke kantor daerah, dua jalur itu saya bantu. Kalau soal itu tidak ada masalah," ungkapnya.

Hironimus mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat terhadap hukum, maka tidak salah jika dirinya datang untuk memenuhi panggilan jaksa untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat atas pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu.

"Jadi jaksa panggil kita, kita harus datang klarifikasi kebenarannya seperti apa. Kita sebagai warga ini kan harus datang. Harus datang memberikan keterangan apa betul sesuai dengan laporan atau tidak," ujarnya.

Hironimus juga menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tidak masalah jika dirinya pro aktif untuk datang memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi atas pengerjaan proyek tersebut.

Sumber:



Komentar