- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H. |
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan
kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu.
Penyelidikan dugaan korupsi pengerjaan proyek pada tahun 2016 dengan nilai
proyek sebesar Rp. 10 Miliar tersebut dilakukan setelah pihak Kejari
TTU mendapat laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kasie
Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H kepada Pos Kupang
saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (28/1/2019) sekira pukul 13:00 Wita.
Daniel mengatakan, atas laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya
langsung memanggil beberapa pihak yang dinilai mengetahui persis pelaksanaan
pengerjaan proyek tersebut.
"Atas
laporan tersebut, kita sudah
panggil pihak terkait yaitu kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan
rekanan," kata Daniel.
Berdasarkan laporan tersebut, jelas Daniel, masyarakat melaporkan bahwa
pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang telah dirancang dalam proyek
tersebut.
"Dari laporan masyarakat itu katanya pekerjaan tidak sesuai dengan
spek misalnya seperti agregatnya. Jadi untuk membuktikan itu kita panggil dulu
untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap para pihak
tersebut baru pertama kali dilakukan, dimana terperiksa ada empat orang. Mereka
diantaranya kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan rekanan.
Berdasarkan pantauan Pos Kupang
di Kantor Kejari TTU, hadir dalam pemeriksaan
tersebut diantaranya Isidorus Fallo selaku kepala dinas PUPR TTU, Januarius T.
Salem selaku PPK, Hironimus Taolin selaku Direktur PT. Sary Karya Mandiri, dan
salah seorang staf di Dinas PUPR selaku PHPP.
Pemeriksaan tersebut memakan waktu sekira tujuh jam lebih, yang dimulai
dari pukul 10:15 Wita dan selesai pada pukul 18:00 Wita. Namun, pada pukul
12:00 Wita, periksaan dihentikan, karena harus makan siang.
Irit Bicara
Usai diperiksa oleh jaksa atas
dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu,
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Isidorus Fallo Irit berbicara.
Ketika pertama kali ditanya wartawan mengenai apakah pemeriksaan tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota
Kefamenanu pada tahun 2016, Isodorus meminta kepada wartawan untuk menanyakan
langsung kepada kasie pidsus Kejari
TTU.
Namun ketika wartawan terus menanyakan hal itu, Isodorus kemudian menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
"Iya betuk seperti itu," kata Isodorus kepada wartawan di Kantor
Kajari TTU, Senin (28/1/2019) sore.
Berkaitan dengan hal-hal teknis seperti pagu dana yang digunakan dalam
pengerjaan proyek tersebut, kata Isodorus sebaiknya ditanyakan kepada PPK,
karena PPK lebih mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tau persis, tanya saja PPK yang lebih tau. Kalau sudah
detail begitu saya tidak tau. Apalagi sudah dua tahun saya tinggalkan PU,"
ujarnya.
Ketika ditanya apakah pekerjaan proyek tersebut sudah
sesuai dengan Spek, kata Isodorus, dirinya tidak tahu, karena dirinya bukan
sebagai PPK, PHO, mupun FHO.
"Namanya pekerjaan lapangan
tidak mungkin saya langsung membawa meter ukur langsung, bawa alat untuk cek,
saya ada bawahan untuk melaksanakan semuanya itu," jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Isodorus, berdasarkan laporan dari PPK bahwa
pekerjaan proyek hotmix jalan tersebut sudah dilakukan PHO dan FHO.
"Cuman tidak tau pekerjaan sudah dua tahun lewat bisa saja pekerjaan
sudah rusak," ujarnya singkat.
Sudah Sesuai Spek
Sementara itu, Usai diperiksa oleh jaksa atas dugaan kasus korupsi
pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu, Mantan PPK, Januarius T.
Salem mengatakan, proyek tersebut sudah sesuai dengan spek yang ada.
"Kalau menurut kami tidak ada persoalan. Semuanya sesuai. Seperti
itu," kata Januarius kepada wartawan usai diperiksa di Kantor Kejari
TTU, Senin (28/1/2019).
Januarius menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya yang berkapasitas
sebagai PPK terkait dengan pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu
dengan nilai proyek sebesar Rp. 10 Miliar.
Menurutnya, proyek hotmix jalan tersebut dikerjakan pada tahun 2016 lalu
oleh PT. Sary Karya Mandiri. Ada sekitar 18 titik jalan dalam Kota Kefamenanu
yang dihotmix oleh rekanan.
"Total panjang sesuai dengan perencanaan itu sekitar 5,76 km, tapi
realisasi yang ada 6,6941 km lebih. Jadi pekerjaannya melampaui target,"
ujarnya.
Januarius menambahkan, meskipun merasa tidak ada
masalah terkait dengan proses pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota
tersebut, namun kejaksaan harus menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Namanya laporan masyarakat,
kejaksaan harus menyikapi, sehingga kalau masyarakat bertanya, kejaksaan sudah
lakukan pemeriksaan. Hasilnya seperti apa silahkan kejaksaan yang
mengolah," ujarnya.
Pekerjaan Melebihi Target
Direktur PT. Sary Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin mengatakan,
pemanggilan terhadap dirinya untuk diperiksa terkait dengan kasus pengerjaan
proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 dengan pagu dana sekitar
Rp. 10 Miliar.
Menurutnya, sebenarnya pengerjaan
proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu tersebut tidak bermasalah. Hal itu
karena pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spek yang ada, dan pekerjaan
sudah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Saya rasa tidak masalah, pekerjaan sudah selesai. Sesuai dengan
waktu, tepat waktu. Pekerjaan ada lebih," kata Hironimus kepada wartawan
usai diperiksa di Kantor Kejari
TTU, Senin (28/1/2019).
Hironimus mengatakan, dirinya mengerjakan proyek tersebut telah melebihi
target yang ditentukan dalam perencanaan proyek.
Hironimus menuturkan, dalam pengerjaan proyek tersebut dirinya telah
menyumbangkan secara cuma-cuma pengerjaan jalan dua ruas masuk Kantor Bupati
TTU.
"Bahkan yang di Kantor Daerah ini kan saya sumbang. Yang masuk ke kantor
daerah, dua jalur itu saya bantu. Kalau soal itu tidak ada masalah,"
ungkapnya.
Hironimus mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat
terhadap hukum, maka tidak salah jika dirinya datang untuk memenuhi panggilan
jaksa untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat atas
pengerjaan proyek hotmix jalan dalam kota Kefamenanu.
"Jadi jaksa panggil kita, kita harus datang klarifikasi kebenarannya
seperti apa. Kita sebagai warga ini kan harus datang. Harus datang memberikan keterangan
apa betul sesuai dengan laporan atau tidak," ujarnya.
Hironimus juga menambahkan, sebagai warga negara yang
baik dan taat hukum, tidak masalah jika dirinya pro aktif untuk datang memenuhi
panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi atas pengerjaan proyek tersebut.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar