SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Pekerjaan Jalan Sabuk Merah Perbatasan Rusak, Ini Penjelasan BPJN X Kupang

kondisi jalan yang sudah rusak di sabuk merah





Setelah di guyur hujan selama sepekan pada awal bulan Januari 2019 di wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pekerjaan proyek pembangunan jalan Sabuk merah Perbatasan RI-Timor Leste Mengalami kerusakan pada sejumlah titik. Kerusakan terparah terjadi di lokasi Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka. 

Kerusakan ini terjadi pada saluran pembuangan air (Drainase), tembok penahan dan sejumlah item lainnya.

Atas kerusakan tersebut Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Perbatasan tetap menyerhakan penanganannya kepada Kontraktor Pelaksana.



PPK Pembngunan Jalan Perbatasan, Satker Wilayah 2 BPJN X Kupang, Rofinus Ngilo ST kepada media ini pada selasa, 08/1/2019 mengatakan, semua kegiatan yang tengah dilakukan oleh Balai Jalan X Di wilayah Desa Alas, Kabupaten Malaka masih dalam masa pelaksanaan.

“Sumua masih dalam Masa pelaksanaan dan apapun yang terjadi dilapangan pada saat ini mau hujan angin panas rusak dan lainnya itu Semua tetap tanggung jawab Kontraktor pelaksana, karena belum penyerahan Awal (PHO)”. Jelas Rofinus.



Dikatakan, selama masa pelaksanaan hingga masa pemeliharaan semua kegiatan proyek itu tetap tanggung jawab Kontraktor, Balai sebagai pemilik kegiatan dapat menerima Pekerjaan baik pada tahapan PHO maupun FHO (penyerahan akhir) harus dalam kondisi baik bukan rusak.

“ini kan masih masa pekerjaan di ruas Alas itu, sementara di ruas lain yang sudah PHO juga tetap tanggung jawab Kontraktor karena masih masa pemeliharaan”. Katanya.

Masih menurut Rofinus, kerusakan yang terjadi di lokasi Desa Alas itu memang benar di akibatkan tingginya curah hujan di wilayah tersebut selama beberapa pekan, sehingga terjadi longsor pada tebing dan merusak drainase yang di bangun.

“itu memang benar semua rusak karena hujan dan longsor tetapi apapun jenis kerusakanya mau kecil apa besar jika bukan karena BENCANA maka tetap tanggung jawab Kontraktor”, papar Rofinus.

Sementara itu, PT Naviri Konstruksi selaku Kontraktor Pelaksana melalui penangung jawabnya di Atambua Ruswandi pada kesempatan yang sama mengatakan, perusahannya siap bertanggung jawab atas Kerusakan semua pekerjaan di wilayaj desa Alas, kabupaten Malaka.

“kami tanggung jawab semua kerusakan, itu kan masih masa pelaksanaan belum PHO jadi pasti kami tangani, hanya saja masih hujan terus dilokasi itu jadi untuk sementara kita belum tangani”, ujarnya.

Diakuinya, pada saat kegiatan pengaspalan memang terjadi hujan lebat dan semua material tergerus air sehingga nampak memang rusak, namun sebagai Kontraktor Pelaksana tidak mungkin meninggalkan pekerjaan yang rusak itu.

“mana Balai Jalan mau menerima pekerjaan kalau rusak, kan tidak mungkin itu, jadi aman saja kita tanggung jawab kok”, pungkas Ruswandi.

Untuk di ketahui, pada tahun anggaran 2018 lalu, melalui dana APBN Bidang Bina Marga, Pemerintah Pusat mengalokasikan sejumlah dana untuk pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di ruas jalan sabuk merah Perbatasan.

Seluruh kegiatan pekerjaan pembangunan jalan dan Jembatan perbatasan di ruas sabuk merah kini dalam masa pekerjaan akhir, bahkan banyak kegiatan (Paket) jalan dan jembatan sudah dilakukan penyerahan tahap satu (PHO). 

Sumber:

Komentar