EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Ruas Jalan Terminal-BGR Tak Terurus

RUSAK. Ruas jalan trans Timor rusak parah dan tak terurus

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang dinilai menelantarkan jalan trans Timor yang menghubungkan ibu kota Provinsi NTT ke RDTL, tepatnya di depan Timor Travel Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu.
Hingga saat ini, kerusakan pada ruas jalan itu belum diperbaiki. Padahal, jalan itu menjadi penghubung yang selalu digunakan setiap saat. Kerusakan yang terjadi pada ruas jalan itu semakin parah, sehingga kendaraan yang melintasi jalur itu harus ekstra hati-hati karena terdapat beberapa kubangan besar yang dalam seperti kolam ikan.
Antonio Laka, warga Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu kepada Timor Express, Kamis (10/1) menuturkan, kerusakan ruas jalan trans Timor terjadi sejak tahun 2016, hingga kini tidak terurus. Bahkan, sama sekali tidak ada perhatian dari BPJN X Kupang maupun pemerintah daerah.
Menurut Antonio, kerusakan ruas jalan itu mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi, walau belum ada korban jiwa. Padahal, jalur itu merupakan jalur alternatif yang biasanya dilalui kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat dan angkutan umum lainnya.
“Kerusakan jalan raya pada ruas jalan tersebut memperlihatkan ketidakbecusan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang maupun pemerintah daerah dalam memperhatikan infrastruktur jalan yang hampir tak layak dilintasi,” tutur Antonio.
Menurutnya, kerusakan itu sampai sekarang belum mendapat perhatian pemerintah maupun BPJN Kupang, sehingga hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memperbaiki infrastruktur jalan raya yang rusak.
Selain itu, Antonio meminta agar pemerintah dalam hal ini instansi yang membidangi pembangunan seharusnya memperhatikan jalan-jalan yang tidak layak dilintasi agar diperbaiki, sehingga tidak terjadi kerusakan yang parah.
“Jalan yang rusak dan berlubang perlu diperbaiki karena jalan itu menjadi penghubung yang sangat strategis,” pungkasnya.
Terpisah, PPK BPJN X Kupang yang menangani wilayah Kabupaten TTU, Belu dan Malaka, Mohammad Edwin ketika dikonfirmasi Timor Expresstidak direspon. Pesan yang dikirim pun tidak dibalas.
Sumber:

Komentar