SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Tuba Helan Ungkap Pelayanan Publik di NTT Belum Optimal

Acara Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik, Percepatan Pelaksanaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Guna Terwujudnya Pelayanan Publik yang Efektif, Efisien dan Transparan Di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Hotel Sotis, Kota Kupang, Kamis (28/3/2019). 


Pelayanan publik di Provinsi NTT belum optimal. Dalam survei Ombudsman, kepatuhan pelayanan di Pemerintah Provinsi NTT memang mendapat zona hijau, tetapi itu hanya terjadi pada kantor satu atap pelayanan.

"Lainnya tidak. UU nomor 25 tentang pelayanan publik sudah berlaku selama sepuluh tahun, tetapi di NTT pelayanan publik masih buruk," kata Yohanes Tuba Helan, dose Fakultas Hukum Undana Kupang, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Peningkatan Pelayanan Publik, Percepatan Pelaksanaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Guna Terwujudnya Pelayanan Publik yang Efektif, Efisien dan Transparan Di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sotis, Kota Kupang, Kamis (28/3/2019).
Dikatakan, pelayanan yang masih buruk ini terjadi pada hampir seluruh pemerintahan kabupaten/kota di provinsi NTT.

Sebagai contoh, dirinya pernah mengurus kartu keluarga (KK) pada tahun 2017.

"Tetapi sampai pertengahan 2018 baru keluar. Ini contoh dan masih banyak lain," katanya.
Selain itu, katanya, di NTT ada daerah yang tidak memiliki angkutan kota. Hanya ada angkutan desa, serta ada kabupaten yang tidak punya air minum dari PDAM.

"Ini adalah contoh-contoh konkrit pelayanan yang buruk, yang memang kami alami dan melihat sendiri," kata Tuba Helan.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dalam kesempatan itu mengatakan, rendahnya kepatuhan dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik, dapat berdampak pada terhambatnya investasi.

"Selain mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi misalnya, ketidakjelasan jangka waktu pelayanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi dan kesewenang-wenangan," katanya.

Diurai, berdasarkan penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah di NTT, menunjukkan bahwa hampir semua kabupaten di NTT berada pada zona merah.

"Kecuali Pemerintah Provinsi NTT yang menunjukan zona hijau dan Kota Kupang zona kuning," ujarnya.

Menurut dia, rendahnya kepatuhan juga dapat mempengaruhi pencapaian target-target, yang terkait dengan sektor pelayanan publik barang dan jasa serta keterlambatan administrasi.

"Dampak lain adalah tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun dan mengarah pada apatisme," jelasnya.

Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Barhol Badar mengatakan, misi pemerintahan saat ini adalah membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (ring of beaty).

"Selain meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan," katanya.

Dalam hubungan dengan itu, imbuhnya, reformasi birokrasi dalam kerangka peningkatan pelayanan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

Sumber:

Komentar