EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Mantan Ajudan Lebu Raya Diperiksa

Tim Penyidik Kejati NTT didampingi PKP, dan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang turun ke lokasi Proyek NTT Fair, Senin (29/4) siang guna melakukan pengecekan lapangan terkait mutu proyek.

TIm Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek NTT Fair. Senin (29/4) siang, jaksa kembali memeriksa lima orang saksi lagi dan dua orang di antaranya adalah ajudan Sekda NTT Ben Polo Maing dan ajudan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Febrie Adriansyah melalui Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Kejati NTT Wijaya mengatakan itu saat ditemui VN di kantornya, kemarin.
Dia merincikan lima orang saksi yang diperiksa kemarin terdiri dari tiga orang manager konsultan (MK) pengawas yang berasal dari Makassar, dan dua orang saksi lagi yakni Ariyanto Rondak (ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya) dan Ari Bait (ajudan Sekda Ben Polo Maing).
“Ya, kami periksa ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya yaitu Ariyanto Rondak dan Ari Bait selaku ajudan Sekda NTT, Ben Polo Maing,” jelas Wijaya.
Wijaya enggan menjawab lebih jauh dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan dan belum bisa dipublikasi. Sebab, pihak-pihak terkait lainnya bisa tahu dan berusaha menghilangkan barang bukti.
“Oh gitu nggak bisa sampaikan hasilnya. Terkait itu saya belum bisa komentar karena sementara proses pemeriksaan, takutnya pihak terkait tahu dan menghilangkan alat bukti,” ujarnya.
Gelar Perkara
Terkait pemeriksaan tambahan saksi, Wijaya mengaku belum bisa memastikan. Namun, semua barang bukti sudah dipegang tim jaksa dan tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Penetapan tersangka, lanjut Wijaya, akan dilakukan bulan Mei. Sedangkan terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka,
Wijaya menjelaskan bahwa calon tersangka tentunya dilihat dari siapa saja yang terlibat didalam bagian yang ektream dan didukung alat bukti tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikejar dengan pertanyaan apakan PPK dan kontraktor akan menjadi tersangka, Wijaya mengatakan belum bisa dipastikan, namun akan terungkap sendirinya saat dilakukan gelar perkara sesuai alat bukti pendukung.
“Kami sudah rampungkan data dan alat bukti, sisa penambahan keterangan penguatan dari para saksi. Kami gelar perkara bulan Mei,” ungkapnya.
Wijaya menambahkan, sebelumnya jaksa telah memeriksa PPK Proyek NTT Fair Dona Fabiola Tho, Kepala Dinas PRKP sebelumnya Yuli Afra, pejabat dari ULP, kontraktor, konsultan MK, dan peneliti.
Selain melakukan pemeriksaan tambahan saksi, Tim Ahli PNK bersama tim kontraktor, PPK, dan Tim Kejati NTT sementara melakukan pemeriksaan mutu proyek NTT Fair.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada VN, Minggu (28/4) melalui telepon selulernya mengaku proses pemeriksaan masih akan berlangsung, setelah 20 orang saksi diperiksa.
Ketika disinggung terkait aliran dana NTT Fair sehingga anggarannya sudah cair 100 persen tetapi progresnya belum selesai, Abdul mengaku hal itu adalah materi pemeriksaan Tim Pidsus sehingga ia belum bisa menjawab.
Namun, ia berjanji akan menyampaikan kepada media hasil pemeriksaan saksi jika sudah selesai dan penetapan tersangka pun akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Itu materi pemeriksaan, saya belum bisa menjawab, namun hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka akan saya sampaikan kepada wartawan, bisa juga saya undang wartawan untuk hadir dan menyaksikan langsung pembacaan keputusan.” Tuturnya.
Periksa Mutu
Sementara itu, sumber VN mengatakan, pemeriksaan mutu pembangunan akan dilakukan dua kali, yakni kemarin (29 April) dan 1 Mei. “Hari ini baru sebatas periksa dokumen, sedangkan 1 Mei nanti untuk menghitung dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan,” ungkap sumber.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan pada seluruh item bangunan terpasang, baik volume maupun kualitas bahan bangunan terpasang, dibandingkan ke volume yang telah terbayar, dan spesifikasi kontrak proyek. “Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah dan Kejati NTT,” ucap sumber.
Staf Ahli Gubernur NTT di Bidang Hukum, Markus Yohanes Hage meminta Kejati NTT transparan dalam menangani kasus tersebut.
Staf ahli Gubernur NTT Bidang Hukum Dr Markus Yohanes Hage secara terpisah, meminta jaksa transparan dalam menangani kasus ini.

Markus mengaku menghargai proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan. Ia meminta pers, masyarakat dan pegiat atau aktivis antikorupsi untuk mengawal seluruh proses penanganan kasus ini.
“Perkembangan dari penanganan kedua kasus itu harus diumumkan kepada publik biar semua masyarakat tahu. Pemprov menghargai proses pemeriksaan yang sedang berjalan, namun jika tidak tuntas, maka saya akan laporka ke KPK,” tegasnya.
Sumber:

Komentar