- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perlakuan kontraktor terhadap dua proyek besar, Gedung NTT Fair dan Monumen Pancasila berbeda. PT. Cipta Eka Puri yang mengerjakan Gedung NTT Fair di Lasiana, Kota Kupang, diminta untuk terus melanjutkan pekerjaan hingga selesai. Meski sudah melewati masa addendum 90 hari sejak Januari-Maret 2019.
Di sisi lain, PT. Erom yang mengerjakan Monumen Pancasila di Kupang Barat Kabupaten Kupang, sudah berhenti bekerja sejak 1 April 2019 karena perpanjangan masa kontrak sudah berakhir 31 Maret.
Kepala Proyek NTT Fair, Widiyanto yang dikonfirmasi Rabu (3/4) menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melanjutkan pekerjaan. Bahkan dia katakan, pihaknya baru saja menggelar pertemuan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kelanjutan proyek tersebut. “Bahas harus selesai,” beber dia.
Pantauan koran ini di lokasi tersebut, sejumlah pekerja masih terus beraktifitas di atas gedung berlantai dua tersebut. Fokusnya pada pemasangan atap.
Di pihak lain, Kepala Proyek Monumen Pancasila, Edwin Salim yang dikonfirmasi mengaku sudah berhenti bekerja sejak Senin (1/4). Menurut Edwin, selain karena masa perpanjangan kontrak 90 hari sudah berakhir, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sudah menyatakan secara tegas agar kontraktor berhenti bekerja. “Sudah tidak kerja lagi sejak Senin (1/4). Pekerjaan inti seperti las di atas itu tidak ada lagi. Crane juga tidak dipakai. Aktifitasnya, palingan hanya bersih-bersih sampah saja,” kata Edwin.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima perintah apapun dari PPK. Bahkan perintah untuk menghentikan pekerjaan oleh gubernur, dia ketahui melalui media ini. Menurut dia, perusahannya masih mampu untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga tuntas, jika pemerintah memberikan kesempatan. “Makanya, kami harap ada kejelasan secepatnya. Para pekerja kami ini kebanyakan dari Jawa, dan satu bulan lagi mereka pulang Bulan Puasa. Sehingga kami harap ini jelas,” kata dia.
Sementara PPK kedua proyek tersebut, Dona Fabiola Tho yang dikonfirmasi koran ini belum berkomentar banyak. Dona mengaku sampai saat ini belum menerima petunjuk dari gubernur terkait nasib kedua proyek yang menelan dana APBD NTT 2018 sebesar Rp 60 miliar lebih itu.
Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan masa kontrak bagi para kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan. Dia bahkan meminta untuk diproses secara hukum. Kedua proyek tersebut sudah dimulai sejak Mei dan Juni 2018. Masa kerja 220 hari kerja dan berakhir Desember 2018. Namun karena kontraktor tidak mampu selesaikan sesuai kontrak, PPK memberikan addendum. Sayang, hingga akhir masa addendum selama 90 hari, kedua kontraktor tetap belum bisa menyelesaikan pekerjaan.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar