- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mendapat dukungan dari kalangan aktivis pemuda. Pihak Kejati diminta untuk tidak perlu takut menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan NTT Fair senilai Rp 31 miliar itu.
Siapa pun pihak yang terlibat dan terindikasi melakukan korupsi, wajib dihukum. Karena itu Kejati NTT tidak perlu takut dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Desakan ini disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang, Hasnu Ibrahim saat dimintai komentarnya, Kamis (16/5).
Hasnu menegaskan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Apapun alasannya, KKN harus diperangi dan dibasmi di NTT.
“Kejati tidak boleh main mata atau masuk angin dalam menangani kasus-kasus korupsi di NTT seperti kasus NTT Fair ini,” tegasnya.
Menurut Hasnu, kasus proyek NTT Fair ini sesuai pemberitaan media massa, sudah nyata ada indikasi korupsi. Sebab, pembayarannya sudah 100 persen tetapi pembangunan gedungnya belum rampung.
PMII Kupang, kata dia, akan segera bersurat ke Kejati NTT untuk mempertanyakan alasan belum tuntasnya penanganan kasus ini.
“Uang kalau sudah cair 100 persen maka kondisi fisik bangunan juga harus sudah 100 persen. Kalau fisik belum selesai, ini jelas ada indikasi korupsi,” jelasnya.
Hasnu menambahkan, Kejati NTT sebenarnya tidak perlu lama-lama dalam menentukan tersangka kasus NTT Fair jika sudah menggantongi alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Monumen Pancasila
Tentang proyek Monumen Pancasila yang kasusnya mirip dengan kasus NTT Fair dimana dana sudah cair 100 persen namun fisik proyek masih jauh di bawah NTT Fair, Hasnu mengatakan bahwa Kejati NTT terkesan takut mengusutnya. Ia meminta jaksa agar jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
“Jaksa harus profesional, tangani kasus tanpa pandang bulu,” katanya.
PMII Cabang Kupang, kata dia, sudah pernah mengadvokasi kasus kedua proyek tersebut tetapi terkendala hasil audit BPK sudah diserahkan ke Polda dan Kejati NTT sehingga mereka tidak melanjutkan advokasi. Namun, ia akan bersurat ke Kejati NTT untuk beraudiens membahas penanganan kedua kasus tersebut.
“Kejati NTT tidak boleh tebang pilih. Harus profesional dalam mengusut kasus korupsi di NTT. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami akan segera kirim surat meminta audiens dengan Kajati NTT,” katanya.
Anggota DPRD NTT, Alexander Ofong juga mengatakan hal senada. Ia meminta jaksa segera menetapkan tersangka jika sudah memiliki alat bukti agar ada kejelasan penanganan kasus di mata masyarakat.
Menurutnya, Kejati NTT tidak perlu takut menetapkan tersangka da;lam kasus NTT Fair. Siapapun yang menjadi dalang di balik korupsi dana proyek yang bernilai kontrak puluhan miliar ini, wajib ditindak secara hukum.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, penetapan tersangka kasus NTT Fair menanti Kajati NTT, Febrie Ardiansyah kembali dari Diklat PIM di Jakarta.
“Kalau Pak Kajati pulang hari Jumat (hari ini) atau Sabtu (besok), maka kemungkinan Senin baru gelar perkara. Namun, kalau Pak Kajati pulang hari Senin, maka gelar perkara dilakukan hari Selasa atau Rabu pekan depan,” jelasnya.
Dia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Kajati NTT ke Jakarta untuk konsultasi ke Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka kasus NTT Fair.
“Oh tidak. Kami profesional dalam kasus NTT Fair. Pak Kajati di Jakarta ikut Diklat PIM,” tegasnya.
Terkait siapa saja saksi yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus NTT Fair, ia mengatakan bahwa tersangka masih menjadi rahasia penyidik karena baru akan ditetapkan saat gelar perkara. Namun, nama-nama tersangka sudah dikantongi tim penyidik.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar