EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Biro PBJ Dan PUPR “Tutup Mata” Soal PT Erom

Kepala Biro PBJ Provinsi NTT, Siprianus Kelen

PT Erom, kontraktor bermasalah yang gagal merampungkan proyek Tahun Anggaran 2018 pembangunan Monumen Pancasila, lolos menjadi pemenang tender proyek jalan TA 2019. Biro Pengadaan Jasa (PBJ) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT sepertinya “tutup mata” dengan persoalan proyek Monumen Pancasila.
Baik Kepala Biro PBJ Setda NTT, Sipri Kelen maupun Plt Kadis PUPR Provinsi NTT Maksi Nenabu sama-sama tak ambil pusing dengan fakta-fakta terkait pelaksanaan proyek Monumen Pancasila yang dikerjakan PT Erom.
Kepada VN Senin (29/4) kemarin, Sipri beralasan, belum ada dasar hukum untuk menganulir PT Erom selaku pemenang tender proyek jalan Mbelolo-Kanganggar (Sumba Timur) senilai Rp 7 miliar lebih. Sedangkan Maksi Nenabu beralasan bahwa keputusan PT Erom memenangkan lelang proyek jalan tersebut diambil saat proyek Monumen Pancasila belum dinyatakan gagal rampung dan belum ada black list dari pemerintah.
Sipri menegaskan keputusan memenangkan PT Erom dalam tender proyek TA 2019 tak bisa dianulir atau ditinjau kembali, meski kontraktor tersebut bermasalah dengan proyek TA 2018, yakni pembangunan Monumen Pancasila. Sipri mengatakan, setelah ada bukti black list dari pemerintah, barulah ke depan PT Erom tak lagi diberikan proyek.
“Proses tender proyek jalan Melolo-Kananggar (Sumba Timur) sepanjang 2.00 km yang diikuti PT Erom belum ada bukti PHK dari pemerintah, jadi tidak ada alasan bagi ULP dan PUPR untuk menolak PT Erom. Nanti Tahun 2020 baru Biro PBJ akan menjadikan bukti PHK dari pemerintah sehingga PT Erom yang menjadi pelaksana proyek Monumen Pancasila dan bermasalah akan tersisih sendiri oleh sistem karena sejak 2019 proses pelelangan proyek semuanya sudah online dan terkoneksi dengan Jakarta,” jelasnya.
Dia mengatakan sebenarnya yang memenangkan PT Erom adalah perusahaan itu sendiri. Sebab, proses pengajuan penawaran proyek dilakukan secara online, dimana tidak seorang pun bisa memanipulasi data. Bahkan salah menginput data saja pasti sistem akan menolak.
“Apalagi Biro Pengadaan Barang dan Jasa secara khusus diawasi oleh KPK jadi tidak ada yang main-main. Kita semua mau berbuat yang terbaik untuk masyarakat, dan tidak ada keinginan untuk membuat masyarakat itu susah. Bahwa dalam perjalanan ada yang kurang-kurang ya tentu manusiawi. Namun kita ingin berbuat semaksimal mungkin untuk masyarakat senang,” ucapnya.

Target OTT
Ia mengaku di seluruh Indonesia, yang menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang berasal dari Biro PBJ. “Jadi, kami sedang berada di ujung kuku, kalau salah kerja,” ujar dia.

Ia mengaku sebelumnya ada yang main-main dalam proyek. “Dulu ada yang main-main, tetapi sekarang tidak bisa karena pimpinan sekarang memiliki segalanya. Ia tidak bisa disogok, jadi jangan main-main. Apalagi sekarang era tranparansi dan teknologi tidak bisa lagi bermain-main. Karena gubernur sekarang bekerja mati-matian untuk membangun daerah ini dari berbagai ketertinggalan,” pungkas Sipri Kelen.
Terpisah, Plt Kadis PUPR, Maksi Nenabu menjelaskan bahwa penandatangan kontrak kerja dengan PT Erom terkait proyek jalan Melolo-Kananggar itu dilakukan saat belum ada keputusan apa pun terkait proyek Monumen Pancasila yang dikerjakan PT Erom.
“Kita mau bagaiamana? Karena belum ada black list dari pemerintah. Selain itu, semua proses di ULP dan kalau di tengah jalan kalau PT Erom tidak mampu akan di-PHK dan di-black list, itu yang akan menjadi dasar ke depan agar ULP dan PUPR NTT juga tidak gegabah dalam memenangkan kontraktor bermasalah,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk paket proyek dengan kontrak yang sudah ditandatangani , harus dikerjakan oleh PT Erom. “Dasar penolakan tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jalan Melolo-Kananggar, Jerry Leha mengatakan bahwa paket proyek yang dimenangkan PT Erom adalah peningkatan jalan Melolo-Kananggar (Sumba Timur) sepanjang 2.00 km dengan total pagu anggaran Rp 7,373 miliar.
Menurutnya, PUPR NTT tidak memiliki kewenangan untuk menganulir PT Erom. Biro PBJ-lah yang memiliki kewenangan untuk menganulirnya.
Namun, untuk menganulirnya harus ada surat keputusan sebagai bukti hukum dari instansi yang menjadi landasan agar ULP dan PUPR memiliki dasar hukum menganulir PT Erom dari pelelangan proyek. “Kalau sudah ada bukti tersebut PT Erom akan tereliminasi dengan sendirinya dalam sistem dan tidak bisa mengikuti lelang proyek,” pungkas Yeri.

Untuk diketahui, pada TA 2018, PT Erom mengerjakan proyek Monumen Pancasila senilai hampir Rp 31 miliar. Hingga akhir masa kontrak 31 Desember 2018, proyek belum rampung. Diberikan tambahan waktu hingga 31 Maret 2019, juga belum mampu merampungkan proyek dimaksud.
Meski demikian, Dinas PUPR selaku pemilik proyek tak juga menerbitkan surat PHK dan memblack listnya, sampai kontraktor ini kembali dinyatakan sebagai pemenang tender proyek jalan Mbelolo-Kanganggar.
Sesuai audit tim ahli Politeknik Negeri Kupang, proyek Monumen Pancasila berindikasi merugikan negara miliaran rupiah. Sebab, meski proyek belum rampung, dana proyek sudah ludes.
Terungkap pula bahwa PT Erom meminjamkan benderanya kepada kontraktor lain untuk mengerjakan proyek mangkrak tersebut. 
Sumber:

Komentar