- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya usai jalani
pemeriksaan di Kantor Kejati NTT pada Kamis (2/5/2019) siang.
|
Mantan
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dirinya
tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaan proyek NTT Fair yang menghabiskan
total anggaran Rp 29 Miliar.
Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh
penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Kamis (2/4/2019) dalam
kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair pada tahun anggaran 2018.
Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai
dan tenang.
Usai keluar dari gedung Kejati NTT pada pukul 11.20 Wita, Frans tampak
santai menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Frans Lebu Raya mengungkapkan
ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia,
lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.
Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai
Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.
“Saya
menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam
pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya
dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.
Frans
tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans
dan ajudannya.
Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi NTT itu
mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan produk bersama antara pemerintah dan
legislatif.
“Kebijakan itu soal program dan anggaran, kita sudah sepakati bersama
dengan DPRD, setelah itu langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh pimpinan
dinas,” katanya.
Lebih lanjut, terkait persoalan intervensi, ia menjelaskan ia tidak pernah
mengintervensi proyek tersebut.
“Saya juga ditanya apakah pernah
mengintervensi, saya katakan saya tidak pernah mengintervensi.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa
mantan ajudan Frans Lebu Raya,
Aryanto Rondak.
Hingga saat ini, lebih dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik
Tipidsus Kejati NTT, diantaranya kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK,
peneliti kontrak, saksi ahli, dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi NTT.
Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung NTT Fair,
yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi proyek
yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Dugaan
korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah pembayaran keseluruhan
biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.
Diperiksa Dua Jam
Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya diperiksa
selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus
di Kejati NTT pada Rabu (2/4/2019).
Frans Lebu Raya (FLR) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan
proyek NTT Fair yang bernilai Rp 31 Miliar.
Mantan orang nomor satu di Provinsi NTT itu tiba di Kantor Kejati NTT,
Jalan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (2/5/2019) sekira
pukul 08.50 Wita dan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 di ruang Penyidikan
Tindak Pidana Khusus.
Menurut informasi, Frans diperiksa oleh Penyidik Jaksa
Robert Jimmy Lambila.
Frans keluar dari ruang pemeriksaan dan terlihat di Lobby Kantor Kejati
sekira pukul 11.20 Wita. Saat itu ia bersama beberapa jaksa termasuk penyidik
yang memeriksanya.
Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai
dan tenang menjawab wartawan yang telah menunggu di depan kantor.
Ia menjelaskan, ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam
kasus NTT Fair. Ia,lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan
yang diajukan jaksa.
Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai
Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.
“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan
dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran
saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.
Frans
tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans
dan ajudannya
Frans dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan
korupsi pada proyek Gedung NTT Fair yang
berlokasi di Bimoku Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Dugaan korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah
pembayaran keseluruhan biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan
kontrak kerja.
Sekda NTT Ben Polo Maing Juga
Penuhi Panggilan Kejati
Sekda Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT) Ben Polo Maing memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur, Kamis (2/5/2019) siang.
Ben Polo Maing
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair yang
menggunakan dana APBD 1 senilai Rp 29 miliar.
Sekda Ben Polo Maing
tiba menggunakan mobil dinas Innova warna hitam bernomor DH 6 pada pukul 13.50
Wita.
Ben yang mengenakan
setelan jas motif sarung Sikka warna coklat itu langsung berjalan menuju Lobi
Kantor Kejati NTT.
Kepada wartawan
sebelum memasuki lobi Kejati NTT, ia menjelaskan bahwa kedatangannya memenuhi
panggilan pihak Kejati dalam kapasitasnya sebagai Sekda NTT.
Ia datang untuk
memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek NTT Fair.
“Kapasitas saya sebagai
sekda,” ungkapnya ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya dalam kasus
tersebut.
Ben diterima oleh
salah satu jaksa di lobi lalu langsung diarahkan untuk memasuki ruang tamu
Kantor Kejati NTT.
Sebelumnya, pada Rabu
pagi, Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya memenuhi
panggilan dari Kejati NTT. Frans diperiksa sejak sekira pukul 09.00 Wita.
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik Jimmy Robert Lambila ini berlangsung
selama dua jam.
Mantan Gubernur
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memenuhi panggilan Kejati NTT untuk memberi
keterangan dalam kasus dugaan Proyek NTT Fair.
Sebelum keduanya,
penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya,
Aryanto Rondak.
Hingga saat ini, lebih
dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diantaranya
kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli,
dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.
Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung
NTT Fair, yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi
proyek yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota
Kupang.
Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dirinya tidak pernah
mengintervensi dalam pekerjaan proyek NTT Fair yang menghabiskan total anggaran
Rp 29 Miliar.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar