SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Dugaan Korupsi NTT Fair, Frans Lebu Raya : Saya Tidak Pernah Intervensi

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya usai jalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT pada Kamis (2/5/2019) siang.


Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dirinya tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaan proyek NTT Fair yang menghabiskan total anggaran Rp 29 Miliar.

Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Kamis (2/4/2019) dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair pada tahun anggaran 2018.

Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai dan tenang.

Usai keluar dari gedung Kejati NTT pada pukul 11.20 Wita, Frans tampak santai menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggunya.

Kepada wartawan usai pemeriksaan, Frans Lebu Raya mengungkapkan ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia, lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.

Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.

“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.

Frans tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans dan ajudannya.

Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi NTT itu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan produk bersama antara pemerintah dan legislatif.


“Kebijakan itu soal program dan anggaran, kita sudah sepakati bersama dengan DPRD, setelah itu langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh pimpinan dinas,” katanya.
Lebih lanjut, terkait persoalan intervensi, ia menjelaskan ia tidak pernah mengintervensi proyek tersebut.

 “Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi, saya katakan saya tidak pernah mengintervensi.

 Saya hanya memberikan arahan kepada pejabat agar mengerjakan dengan tanggung jawab, mengerjakan dengan baik, berkualitas dan tepat waktu,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak.

Hingga saat ini, lebih dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diantaranya kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli, dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung NTT Fair, yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi proyek yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dugaan korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah pembayaran keseluruhan biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan kontrak kerja.

Diperiksa Dua Jam

Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya diperiksa selama lebih dari dua oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati NTT pada Rabu (2/4/2019).

Frans Lebu Raya (FLR) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan proyek NTT Fair yang bernilai Rp 31 Miliar.

Mantan orang nomor satu di Provinsi NTT itu tiba di Kantor Kejati NTT, Jalan Polisi Militer Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Rabu (2/5/2019) sekira pukul 08.50 Wita dan mulai diperiksa sekira pukul 09.00 di ruang Penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Menurut informasi, Frans diperiksa oleh Penyidik Jaksa Robert Jimmy Lambila.

Frans keluar dari ruang pemeriksaan dan terlihat di Lobby Kantor Kejati sekira pukul 11.20 Wita. Saat itu ia bersama beberapa jaksa termasuk penyidik yang memeriksanya.

Frans yang mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam tampak santai dan tenang menjawab wartawan yang telah menunggu di depan kantor.

Ia menjelaskan, ia dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus NTT Fair. Ia,lebih lanjut mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.

Namun, katanya, ia ditanya dan menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur yang bertanggung jawab dan mengetahui pada tataran kebijakan.

“Saya menjawab sebagai saksi terkait dengan pekerjaan NTT Fair. Ditanyakan dalam pekerjaan NTT Fair peran saya seperti apa, lalu saya menjelaskan peran saya dalam tataran kebijakan,” ungkap Frans kepada wartawan.



Frans tampak didampingi oleh petinggi partai PDI Perjuangan Provinsi NTT, Niko Frans dan ajudannya



Frans dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada proyek Gedung NTT Fair yang berlokasi di Bimoku Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Dugaan korupsi di NTT Fair terindikasi dari adanya mark up setelah pembayaran keseluruhan biaya namun pengerjaan fisik belum selesai sesuai dengan kontrak kerja. 

Sekda NTT Ben Polo Maing Juga Penuhi Panggilan Kejati

Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ben Polo Maing memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/5/2019) siang.

Ben Polo Maing diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair yang menggunakan dana APBD 1 senilai Rp 29 miliar.

Sekda Ben Polo Maing tiba menggunakan mobil dinas Innova warna hitam bernomor DH 6 pada pukul 13.50 Wita.

Ben yang mengenakan setelan jas motif sarung Sikka warna coklat itu langsung berjalan menuju Lobi Kantor Kejati NTT.

Kepada wartawan sebelum memasuki lobi Kejati NTT, ia menjelaskan bahwa kedatangannya memenuhi panggilan pihak Kejati dalam kapasitasnya sebagai Sekda NTT.

Ia datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek NTT Fair.

“Kapasitas saya sebagai sekda,” ungkapnya ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya dalam kasus tersebut.

Ben diterima oleh salah satu jaksa di lobi lalu langsung diarahkan untuk memasuki ruang tamu Kantor Kejati NTT.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya memenuhi panggilan dari Kejati NTT. Frans diperiksa sejak sekira pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik Jimmy Robert Lambila ini berlangsung selama dua jam.

Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memenuhi panggilan Kejati NTT untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan Proyek NTT Fair.

Sebelum keduanya, penyidik Pidsus Kejati NTT telah memeriksa mantan ajudan Frans Lebu Raya, Aryanto Rondak.

Hingga saat ini, lebih dari 20-an orang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diantaranya kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, peneliti kontrak, saksi ahli, dan pegawai di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT.

Tim Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan fisik gedung NTT Fair, yang melibatkan tim Ahli, PPK, proyek manajer dan konsultan di lokasi proyek yang berada di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dirinya tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaan proyek NTT Fair yang menghabiskan total anggaran Rp 29 Miliar.

Sumber:


Komentar