EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kejati Bantah Konsultasi Ke Kejagung




Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menepis informasi yang beredar bahwa Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana proyek NTT Fair sebesar Rp 31 miliar sedang berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka.
Informasi yang beredar menyebutkan konsultasidilakukan karena bukan hanya soal jumlah kerugian negara, akan tetap terkait sejumlah nama mantan pejabat penting di NTT sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Termasuk upaya mencari pasal-pasal yang sekiranya meringankan tersangka.
“Dipastikan bahwa ekspose kasus sekaligus penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Febrie Ardiansyah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Abdul Hakim menjawab VN, Selasa (14/5).
Abdul mengatakan Kajati Febrie berada di Jakarta untuk mengikuti Diklat PIM.
“Oh tidak ada seperti itu. Kami profesional dalam kasus NTT Fair. Tidak ada niat sama sekali. Palingan juga pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dipakai untuk para tersangka sehingga tidak mungkin ada tindakan seperti itu. Kejati di Jakarta karena ikut Diklat PIM dan bukan untuk kegiatan yang lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan Kejati NTT tidak seperti yang disangkakakan karena dalam kasus NTT Fair ini, hanya dua pasal dalam UU Tipikor yang bakal dipakai untuk menjerat para tersangka, yakni pasal 2 dan 3.
Mengenai informasi yang beredar bahwa Kejati NTT sedang melakukan konsultasi hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan rencana penetapan tersangka kasus NTT Fair, Abdul juga membantahnya.
Abdul mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah Kejati selesai Diklat PIM.
“Kalau hari Jumat atau Sabtu Pak Kajati pulang Kupang, maka kemungkinan Senin dilakukan gelar perkara. Namun, kalau Pak Kajati pulang hari Senin, maka gelar perkara pasti dilakukan Selasa atau Rabu pekan depan. Karena pak Kajati pasti harus istirahat dulu baru kita ekspose,” ucapnya.
Ia mengatakan pemanggilan para saksi untuk diperiksa kembali sudah dilakukan. Pihak-pihak terkait seperti PPK, kontraktor, konsultan pengawas sudah diperiksa kembali untuk pendalaman keterangan.
Abdul mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi tersangka karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Saya no coment (tidak bisa komentar) soal itu. Karena saya WA Kasi Dik tapi belum kasih tau juga. Tapi pasti itu disampaikan saat gelar perkara. Kemarin sudah panggil PPK, kontraktor dan konsultan pengawas,” ujarnya.
Disinggung soal penyelidikan terhadap pembangunan gedung Monumen Pancasila yang lebih parah kasusnya, Abdul mengatakan, belum diketahui pasti karena ia belum mendapat perintah dari Kajati untuk mengusut kasus itu. Namun, menurut dia, kasus itu sudah mulai dilidik.
Sumber:

Komentar