EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kejati Harus Segera Tetapkan Tersangka NTT Fair

Inilah kondisi terkini bangunan proyek NTT Fair di Bimoku, Lasiana Kota Kupang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pembangunan gedung NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Siapapun yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka agar Kejati NTT tak dinilai tebang pilih dalam kasus ini.
Pengamat hukum dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka mengatakan itu menjawab VN, Senin (13/5).
Dia menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, dilanjutkan dengan penuntutan dan sidang pengadilan. Proses di tingkat penuntutan dan pengadilan sangatlah bergantung pada profesionalisme petugas di tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Ia berharap persoalan korupsi bisa ditangani secara profesional oleh Kejati NTT.
“Yang kita harapkan dalam proses penanganan kasus-kasus korupsi, Kejati NTT tidak tebang pilih,” katanya.
Menurut Feka, NTT tidak pernah maju karena banyaknya korupsi.
“Kasus NTT Fair itu menjadi tantangan tersendiri bagi Kejati NTT. Kejati NTT diharapkan bekerja profesional. Tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan korupsi itu harus ditindak tegas,” ucapnya.
Kepala Kejaksan tinggi (Kajati) NTT, Febrie Ardiansyah yang hendak dikofirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini, kemarin, tidak berada di tempat. Begitu juga Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Abdul meminta VN untuk bersabar karena ia masih harus konfirmasi dengan tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
VN coba kembali mengkomfirmasi Abdul Hakim namun lagi-lagi dirinya mengaku belum mendapat hasil dari tim penyidik.
“Belum ada ni. Saya juga lagi tunggu kabar dari mereka. Nanti saya kabarin yah. Saya masih di Jakarta.” Pungkasnya.
Sumber:

Komentar