EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kejati Periksa Pokja Monumen Pancasila


Tim Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang dipimpin Dr Marsinta Simamora melakukan pemeriksaan mutu proyek bangunan NTT Fair, Rabu (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Hadir juga Kasi Penyidikan Kejati NTT, Wijaya bersama anggotanya, kontraktor pelaksana, Widyanto dan PPK proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila, Dona Fabiola Tho.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah memeriksa ketua dan sekretaris kelompok kerja (Pokja) Monumen Pancasila senilai Rp 28 miliar di Desa Nitneo, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Kami baru periksa kelompok kerja untuk mengusut kasus proyek Monumen Pancasila,” ucap Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Kejati NTT, Wijaya, ketika dikonfirmasi VN, Selasa (21/5) malam melalui pesan WhatsApp.
Wijaya menegaskan pihaknya belum memeriksa Kadis PRKP NTT Yuli Afra selaku pengguna anggaran proyek.
“Belum. Kita baru periksa Pokja saja,” katanya.
Meski belum memberikan nama ketua dan sekretaris Pokja yang diperiksa kemarin, namun, ia memastikan tim penyidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Sebelumnya, staf Ahli Gubernur NTT Bidang Hukum Dr Markus Yohanes HageMarkus Hage menegaskan, pihaknya memberikan deadline paling lambat akhir Mei kepada Kejati NTT untuk menyelidiki kasus proyek Monumen Pancasila.
Ia  mengingatkan Dinas PUPR melalui sambungan saat ini kegiatan pembangunan di Monumen Pancasila harus menetapkan tersangka. Karena, jika sampai batas waktu yang ditentukan itu jaksa belum juga ada perkembangan penanganan kasus tersebut, maka melalui Pusat Antikorupsi Undana akan melaporkan kasus ini ke KPK.
Markus mengatakan ia akan meminta supervisi hukum ke KPK untuk mengambilalih kasus korupsi NTT Fair sehingga penanganannya benar-benar tuntas dan profesional. Sehingga ia berharap Kejati NTT harus serius dalam menangani kasus korupsi NTT Fair, Monumen Pancasila RSUD WZ Johannes.
Menurut Markus, dugaan kuat pekerjaan dilakukan serampangan untuk mencapai target tertentu mengingat baik hasil telaahan staf, audit inspektorat maupun audit manajemen konsktruksi (MK) sebelum anggal 31 Maret 2019 rata-rata di atas 70%, bahkan mencapai 80%.

“Pantauan kami di lapangan, sampai saat ini kegiatan pembangunan di Monumen Pancasila yang sudah diperintahkan Gubernur NTT untuk diberhentikan pembangunannya masih terus berlangsung namun tanpa tim pengawasan dan penjamin mutu, ” tandasnya.
Namun, lanjut Markus, hasil audit team Politeknik Negeri Kupang (PNK) menunjukan progres pekerjaan monumen Pancasila jika dihitung dengan material on site (termasuk material yang sudah ada di lokasi namun belum terpasang) mencapai 76.17%. Sedangkan bila dihitung tanpa material on site hanya mencapai 46.36%. Selisih antara pemeriksaan Tim PNK dengan laporan manajemen konstruksi sebesar 33,81%.
Sumber:

Komentar