SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Tiang Listrik di Jalan Sabuk Merah, PLN Siap Bantu Tuntaskan Kendala Pembangunan di Perbatasan Belu

MULUS---Jalan Sabuk Merah Sektor Timur Perbatasan RI-RDTL tampak mulus saat diabadikan usai hotmiks.


PLN siap mengawal terwujudnya pembangunan infrastruktur jalan di daerah perbatasan. Sinergi bersama instansi dan masyarakat menjadi modal utama dalam memperlancar terwujudnya tujuan pembangunan infrastruktur baru, baik pembangunan jalan raya , jaringan listrik, bandara, pelabuhan dan pembangunan fisik lainnya.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang,  Arif Rohmatin dalam press releasenya yang disampaikan oleh Manager Komunikasi, Sulistyoadi Nikolaus, Senin (20/5/2019), mengatakan, PLN siap mengawal terwujudnya pembangunan infrastruktur jalan di daerah perbatasan Kabupaten Belu.

Menurut Arif,  guna merealisasi setiap pembangunan seperti pembangunan jalan raya, perlu direncanakan dengan teliti agar seluruh kegiatan yang akan dilakukan sudah diakomodir pada saat perencanaannya, sehingga setiap tahapan pekerjaan yang akan dilakukan sesuai jadual yang direncanakan.

"Koordinasi pada saat perencanaan sangat dibutuhkan.  Hal ini agar dapat mengantisipasi kendala pembangunan dikemudian hari," kata Arif.

Dijelaskan, adanya pembangunan jalan Sabuk Merah Perbatasan di Kabupaten Belu, Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa pelebaran jalan yang berujung pada tiang-tiang listrik milik PLN yang awalnya ada di luar jalan menjadi berada ditengah jalan. 

Kondisi ini  disebabkan prosedur penggeseran jaringan listrik PLN tidak bisa dilakukan dengan serta merta.

"Sudah ada ketentuan yang biasa disebut dengan Pekerjaan Fihak Ketiga (PFK), sehingga apabila pemohon penggeseran jaringan listrik menginginkan segera dilaksanakan maka pemohon bisa menggunakan PFK . Ini dengan perhitungan biaya Jasa, aksesoris yang tidak bisa digunakan, dibayar oleh pemohon dan material distribusi utama (MDU) yang masih bisa digunakan tidak diperhitungkan dalam unsur biaya, selain itu biaya Energy Not Sales yang diakibatkan pemadaman saat pekerjaan masuk dalam perhitungan yang ditanggung oleh pemohon," jelas Arif.

Dikatakan, untuk penggeseran tiang, sudah pasti ada prosedur baku yang tidak boleh dilanggar, karena selain masalah biaya,  PLN juga harus memperhatikan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan ketika pekerjaan berlangsung, untuk itu dibutuhkan koordinasi pada saat perencanaan sangat dibutuhkan. 

Dikatakan, hingga saat ini pelebaran jalan Sabuk Merah Perbatasan mengakibatkan sebanyak 400 tiang listrik harus digeser yang lokasinya berada di Desa Halimodok dan Desa Modemu, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu. Bahkan, sesuai ketentuan biaya penggeseran jaringan listrik tersebut mencapai Rp 680 juta.

"Kronologi diawal, seharusnya dalam perencanaan pelebaran jalan PLN disertakan didalamnya namun, faktanya setelah dilakukan pekerjaan dilokasi dan ditemukan tiang listrik yang mengenai perluasan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu baru mengirim surat untuk dipindahkan" katanya.

Lebih lanjut, dikatakan,  dengan bepedoman pada ketentuan PLN akan melakukan pemindahan jaringan listrik, apabila biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon telah dibayarkan.


Sementara mekanisme Pekerjaan Fihak Ketiga (PFK) ,menurut Arif, akibat adanya pekerjaan di luar rencana perusahaan sebagai berikut , Pertama, Pelanggan bermohon (datang ke loket/surat/CC123), selanjutnya PLN melakukan survey kondisi lapangan, kemudian PLN menginformasikan besaran Biaya dan menerbitkan nomor register untuk disampaikan ke Pemohon agar membayar melalui Payment Poin Online Bank (PPOB) baru PLN menerbitkan Surat Perintah Bongkar ke vendor pemasangan jaringan agar dapat dilakukan pekerjaan penggeseran jaringan listrik.

Terkait surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Negara (BPJN) X Kupang pda tahap pertama, ia mengatakan, PLN sudah selesaikan dan tahap kedua di Desa Nefala menuju perbatasan, PLN sudah menginisiasi sebagian menggunakan tiang beton sudah ada di lokasi, sembari pelanggan menyelesaikan pembayaran biaya penggeseran jaringan listrik. 
"PLN berkomitmen untuk berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan yang dihadapi dalam proyek infrastruktur tersebut dapat segera diatasi” tegas Arif.

Sumber:


Komentar