EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Untuk Pelayanan Terbaik, Kasatker Dan PPK Harus Miliki Tiga Kompetensi


Kepala BPSDM, Lolly Martina Martief saat membuka Pelatihan Manajemen dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Angkatan 2 melalui Video Conference


Pelatihan Manajemen dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Angkatan 2

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memiliki kompetensi teknis, manajerial dan budaya sosial yang tinggi agar bisa memberikan layanan yang terbaik kepada publik dengan mutu yang terjamin. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lolly Martina Martief menyatakan hal itu saat membuka Pelatihan Manajemen dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Angkatan 2 di Balai Uji Coba Sistem Diklat Jalan, Perumahan, Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur melalui Video Conference, Selasa (21/05).
BPSDM, lanjut Lolly, sesuai dengan tugas dan fungsinya, melaksanakan pengembangan kompetensi SDM yang didasarkan atas kebutuhan strategis organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melalui pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi para Kasatker dan PPK, terkait administrasi kontrak, administrasi keuangan, bagaimana melakukan pembangunan dan pelaksanaan pengawasannya. Hal ini sesuai dengan yang dipersyaratkan, bahwa dalam mengatur SDM di Kementerian PUPR sudah dilakukan dengan Sistem Merit, yaitu mengelola SDM, mengembangkan SDM berdasarkan kualifikasi kebutuhan organisasi, kinerja dan kompetensi, serta tidak membedakan suku dan agama.
Karena itu perlu diketahui, lanjut Lolly, Pelatihan Manajemen dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Angkatan 2 tersebut sudah didesain sesuai dengan standar komptensi yang harus dimiliki oleh seorang Kasatker maupun PPK, yakni untuk kompetensi teknis di Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja selalu melakukan assessment terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kementerian PUPR sesuai standar yang harus dan wajib dimiliki oleh seorang Kasatker dan PPK, baik dari sisi pemantau pelaksanan maupun pembangunannya. “Jadi dua kompetensi yang akan diajarkan selama tiga hari. Kemudian dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 50 Tahun 2018, kita juga dipersyaratkan untuk memahami masalah-masalah keuangan, seperti dministrasi keuangan, terkait akuntasi keuangannya dan bagaimana melakukan evaluasi dan memahami kontrak-kontrak, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa,” papar Lolly, seraya menambahkan metode pelatihan, sebagai praktisi, selain dalam bentuk pemberian materi juga dilakukan diskusi dan analisis permasalahan.
Lolly berharap dengan pelatihan tersebut para peserta Kasatker dan PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan target bisa menjamin mutu pelaksanaan pekerjaannya, serta akuntabilitas kinerja, khususnya kepada publik, karena mulai dari administrasi keuangannya dan secara teknis untuk infrastruktur sudah diberikan. “Saya berharap para Kepala Satker dan PPK tidak ada lagi yang tidak siap, tidak ada lagi yang terjebak dalam rutinitas, tetapi sudah mantab atau mantul, karena sudah mendapatkan kompetensi teknis sesuai standar kompetensi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Lolly berpesan, selain kompetensi teknis, para Kasatker dan PPK diminta untuk tidak lupa mengenali dan memahami para pemangku kepentingan unsur -unsur Pemda. Ini karena seringkali mereka lupa membangun jaringan kerja. Hal itu sangat penting untuk dilakukan, termasuk mengenali dan memahami karakteristik daerah di mana lokasi perumahan dibangun. Dengan demikian para Kasatker dan PPK akan memiliki kompetensi teknis, manajerial dan social culture. “Saya yakin ketiga kompetensi tersebut dapat diwujudkan. Dan saya yakin sepulang dari pelatihan para Kasatker dan PPK sudah profesional. Dengan demikian kita dapat memberikan kinerja layanan publik yang terbaik, karena dijamin mutunya,” pungkasnya .
Sumber:

Komentar