SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

AJAK-PK Minta Kejati Tetapkan FLR Dan Istrinya Sebagai Tersangka



Aliansi Jaringan Anti korupsi dan Peduli Keadalian (AJAK-PK) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kejaksaan tinggi (Kejati) NTT menetapkan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan ini disampaikan koordinator lapangan AJAK-PK, Christo Kolimon dalam orasinya di depan kantor Kejati NTT, Senin, (17/6).
Christo meminta kejati NTT harus berani memeriksa dan menetapkan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.  Christo menduga ada keterlibatan mantan gubernur NTT bersama istrinya.
“Proses pembangunan gedung Monumen Pancasila dan NTT Fair itu di zamannya Frans Lebu Raya sebagai gubernur sehingga Kejati NTT harus tangkap bersama istrinya yang di duga terlibat kasus korupsi pembangunan gedung itu,” tegasnya.
Christo mengatakan, uang hasil korupsi pembangunan kedua gedung megah itu digunakan Frans Lebu Raya untuk membangun rumah mewah di kawasan Kelurahan Kayu Putih.
Sekedar tahu, sampai berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi AJAK-PK sementara audiens bersama pimpinan Kejati NTT.
Sumber:

Komentar