EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Aset Negara Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

Salah satu mobil dinas yang termasuk dalam aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi. Gambar diabadikan, saat aparatur sipil negara (ASN) menjalani libur dan cuti bersama selama sepekan terakhir.


Masyarakat Kota Kupang mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas pada masa liburan kepada pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Kendaraan dinas sebenarnya merupakan aset negara yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama liburan berlangsung. Misalnya saat berwisata, silaturahmi ke handai taulan, atau untuk berbelanja.
“Ini curang namanya. Mobil dinas ya pakai untuk kegiatan dinas saja bukannya pakai pergi di kenalan untuk kasih selamat lebaran atau pakai untuk beli sepatu dan pakaian. Sama saja maling fasilitas negara namanya. Barang-barang itu dipinjamkan oleh rakyat bukan untuk urusan pribadi,” kata Lina Laga, warga Kelurahan Liliba yang ditemui VN, Minggu (9/6).
Lina yang ditemui VN tak jauh dari Flobamora Mall, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia secara pribadi sempat menemukan beberapa kendaraan dinas berupa mobil dengan plat merah di beberapa lokasi perbelanjaan selama liburan kemarin. Pada saat itu pun, kata dia, terdapat beberapa kendaraan dinas yang ia temukan di area mall yang dikunjungi hari itu.
“Ada beberapa di dalam, bisa dicek, sekitar tiga mobil,” kata dia.
Pantauan VN, pada masa liburan lebaran kemarin, tepatnya pada Jumat (7/6) hingga Minggu (9/6), didapati beberapa kendaraan dinas yang beroperasi. Kendaraan plat merah ini antara lain DH 951 AW, DH 456 WA, DH 305 AW, DH 275 WA yang bersileweran di Jalan Sam Ratulangi menuju Jalan Pulau Indah sekitar Jumat (7/6) siang.
Sementara pada Sabtu (8/6) tampak kendaraan dengan nomor polisi DH 119 GW mengunjungi toko pakaian di bilangan Jalan El Tari, Naikoten 1.
Sementara pada Minggu (9/6), beberapa kendaraan dinas terparkir di depan sejumlah rumah makan di Jalan WJ Lalamentik. Salah satu diantaranya adalah kendaraan dengan plat nomor polisi DH 5 A yang tampak membawa rombongan keluarga mengunjungi salah satu depot bakso, Ratu Sari II.
“Iya, saya juga beberapa hari terakhir ini lihat ada yang datang selamat lebaran pakai mobil dinas. Sudah rahasia umum persoalan begini. Polisi sebenarnya kalau temukan hal-hal begini seharusnya langsung tilang saja mereka. Orang jelas-jelas bawa keluarga jalan-jalan pakai kendaraan dinas harusnya bisa ditahan. Itu melanggar aturan,” kata Adrianus Mela yang ditemui di seputaran Jalan Amabi.
Adrianus mengaku prihatin akan kondisi ini. Ia mengatakan bahwa keadaan ini patutnya diawasi dengan tegas oleh pemerintah.
“Tadi saya lihat barusan yang plat merah, DH 109 WB, isinya satu keluarga semua kayaknya. Mereka ke arah Oebufu sana. Santai sekali kelihatannya, padahal ada masyarakat yang mau jalan-jalan saja tidak bisa. Ini mereka tinggal nikmati fasilitas yang rakyat kasih sesuka hati,” kata dia.
Untuk diketahui, penggunaan transportasi milik negara atau kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.
Lebih spesifik soal kendaraan dinas bisa dilihat pada lampiran dua di mana membahas soal sarana. Pada poin ke lima soal penggunaan kendaraan dinas jelas menyebutkan soal itu. Sementara hal yang sama bisa ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi.
Sumber:

Komentar