- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Fraksi NasDem DPRD TTS kukuh menolak dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) TTS periode 2019-2024 karena dinilai melangkahi mekanisme. Rancangan awal RPJMD belum pernah dibahas bersama Dewan, namun di tengah jalan muncul nota kesepakatan Pemkab TTS bersama pimpinan Dewan.
Anggota Fraksi NasDem, Hendrik Babys mengatakan, penyusunan draf rancangan RPJMD disusun tanpa mengikuti tahapan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD, RPJMD, dan Rencana Pemerintah Daerah.
“Kami meminta proses politik bersama DPRD wajib dilakukan secara benar dan bukan disusun asal-asalan untuk mengejar target,” ucap Hendrik.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, setelah rancangan awal Ranperda itu disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati, selanjutnya dibuat nota kesepakatan terhadap rancangan awal untuk kemudian dikonsultasikan ke Pemprov. Hasil konsultasi dengan Pemprov itu dirumuskan dan dibahas dalam Musrenbang RPJMD dan hasilnya akan difinalisasi dalam rancangan akhir RPJMD untuk dibahas lagi bersama DPRD. Karena itu, pihaknya merasa aneh akan adanya nota kesepakatan antara Pemkab dengan Dewan tertanggal 2 April 2019, sementara dokumen rancangan awal RPJMD belum pernah dibahas bersama Dewan.
“Idealnya setelah pembahasan dengan Dewan baru dibuat nota kesepakatan. Bahkan menurut informasi bahwa sudah pernah ada pembahasan di Bappemperda namun tidak diketahui oleh anggota DPRD lain,” ungkap Hendrik.
Pihaknya menilai penyusunan RPJMD yang tidak sesuai tahapan akan berdampak pada hasil pencapaian.
“RPJMD sebagai landasan untuk menjalankan roda pemerintahan, maka penyusunannya harus sesuai tahapannya. Namun, jika penyusunan RPJMD tidak sesuai tahapan, maka dari segi aturan saja salah, terlebih isinya pun demikian. Artinya jangan pernah bermimpi untuk meraih opini WTP,” tegas Hendrik.
Dinamika Politik
Bupati TTS Egusem Piether Tahun (Epy Tahun) kepada VN, Minggu (9/6), menyayangkan sikap Fraksi NasDem yang menolak Ranperda RPJMD tersebut, sementara tujuh fraksi lainnya mmenyatakan menerima dan menyetujuinya.
Ia menegaskan semua proses tahapan penyusunan RPJMD telah dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat. Selain itu, pimpinan DPRD pun telah menyetujui kesepakatan bersama penetapan Ranperda RPJMD bahkan disaksikan oleh beberapa anggota DPRD.
Baginya penolakan Fraksi NasDem sebagai bagian dari dinamika politik. Karena itu, proses harus tetap berjalan.
Ia mengatakan semua proses tahapan penyusunan Ranperda RPJMD telah dilakukan, dan masih ada waktu. Meskipun demikian, pihaknya ingin mempercepat proses penetapan Ranperda RPJMD agar akan lebih banyak waktu bagi pemerintah untuk bekerja.
Bupati Epy Rahun menambahkan salah satu syarat penting sesuai dengan aturan Kemendagri apabila setelah menandatangi nota persetujuan Ranperda RPJMD dalam kurun waktu 10 hari tidak ada pembahasan di DPRD, maka dianggap
Dewan telah menerimanya. Sebab, jika tidak demikian, maka konsekuensinya adalah selama tiga bulan bupati dan wakil bupati serta pimpinan dan anggota Dewan tidak menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan.
“Nota kesepakatan telah ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan Dewan dan disaksikan oleh anggota Dewan lainnya dan terlampir dalam daftar hadir pada tanggal 2 April 2019 lalu. Namun, 10 hari pasca penandatanganan nota kesepakatab tersebut tidak ada pembahasan apapun di Dewan sehingga kami anggap telah menerimanya,” tambah Epy.
Ia heran dengan sikap Fraksi NasDem yang menolak, padahal ketua DPRD yang merupakan bagian dari Fraksi NasDem telah menandatangi nota persetujuan tersebut. Karena itu ia menegaskan penolakan Fraksi NasDem tidak akan menghentikan langkahnya untuk tetap melanjutkan proses tahapan Ranperda RPJMD 2019-2024 karena telah mendapat dukungan dari tujuh fraksi lainnya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar