SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Jaksa Segera Sita Aset Tersangka NTT Fair

Pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair berlanjut hingga Jumat (21/6) kemarin. Tim penyidik Kejati NTT hanya melakukan pemeriksaan tambahan tiga orang tersangka, masing-masing Barter Yusuf selaku Direktur PT Dana Consultant (Konsultan Pengawas), Ferry Jonson Pandie selaku Pelaksana Lapangan PT. Dana Consultant dan Hadmen Puri sebagai Direktur PT. Cipta Eka Puri.
Tersangka Barter Yusuf yang didampingi kuasa hukumnya Henhany K. Nggebu, SH., diperiksa penyidik Arif Suhartono. Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00-19.00 di ruang pemeriksaan Bidang Pidum tersebut, Barter dicecar delapan pertanyaan.
Henhany K. Nggebu yang diwawancarai di kantor Kejati NTT, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut juga dihitung kembali dana yang diterima kliennya.
“Sebelumnya klien kami sudah kembalikan Rp 51 juta, dan tadi setelah dihitung sesuai penerimaan di rekening bank klien, ternyata yang harus dikembalikan sebesar Rp 72 juta, sehingga tadi klien sudah mengembalikan sisanya senilai Rp 21 juta. Sebelumnya ada yang ditahan sebesar Rp 232 juta,” kata Henhany.
Advokat senior di Kupang ini melanjutkan, kliennya berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, Henhany menilai kliennya Barter Yusuf juga menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan semua dana yang diterima. “Jadi pencairan uang untuk konsultan pengawas ini dicairkan ke rekening Barter, lalu kemudian ditransfer ke rekening Ferry Jonson Pandie,” terang Henhany.
Sementara itu, tim penyidik Kejati NTT juga memeriksa intensif saksi Muhammad Ramly yang merupakan pegawai Barter Yusuf di Kupang. Barter telah menjalani pemeriksaan dalam beberapa hari terakhir. Saksi ini disebutkan bersama-sama tersangka Ferry Jonson Pandie sebagai pengawas lapangan, sejak awal mempersiapkan dan mengajukan penawaran untuk menjadi konsultan pengawas proyek NTT Fair.
Sementara itu, Amos Cadu Hina, SH., selaku kuasa hukum tersangka Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri), saat diwawancarai, mengatakan dirinya telah menemui kliennya di Lapas Wanita Kelas III Kupang dan memintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum tersangka Hadmen Puri ke Polda NTT dengan Linda Liudianto sebagai terlapor. “Saya sudah temui ibu Linda dan dia menyatakan tidak pernah memalsukan tanda tangan Hadmen Puri sesuai laporan mereka di Polda tersebut,” kata Amos Cadu Hina.
Amos juga berpendapat bahwa apabila dalam sebuah perkara korupsi terdapat indikasi pemalsuan dokumen atau perbuatan menyimpang lainnya, maka itu merupakam bagian dari tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap tersangka. Dengan demikian tidak harus dilaporkan sebagai perbuatan pidana umum.
Sementara mengenai keterangan Hadmen Puri ke penyidik yang menyebutkan bahwa Linda Liudianto pernah menemuinya dan mengaku sudah mengamankan proyek NTT Fair, serta menyerahkan uang kepada Pokja dan ‘orang nomor satu’, menurut Amos Cadu Hina, juga dibantah kliennya. “Ibu Linda membenarkan saat itu bersama suaminya Lee menemui Barter, tapi tidak pernah sampaikan bahwa dia sudah amankan proyek ini dan menyerahkan uang ke Pokja, PPK dan orang nomor satu,” sebut dia.
Pria asal Sumba Timur dan juga mantan jurnalis di Kupang itu menambahkan bahwa suami kliennya bernama Lee juga akan diperiksa penyidik Kejati NTT pada Senin (24/6) mendatang. “Sudah ada undangan pemeriksaan untuk pak Lee pada Senin nanti,” sebut Amos.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, membenarkan pengembalian uang dari tersangka Barter Yusuf. “Pemeriksaan tersangka dan saksi akan dilanjutkan pada Senin (24/6) nanti,” kata Abdul Hakim.
Sementara, Asisten Pidsus Kejati NTT Sugianta, yang diwawancarai di kantornya, mengatakan selain pemeriksaan tersangka dan saksi, pihaknya sekaligus melakukan pemberkasan. “Kita terus lakukan pemeriksaan tersangka dan saksi,” ungkap mantan Kajari Manggarai Barat itu.
Mengenai potensi tersangka baru, Sugianta menegaskan apabila sesuai perkembangan penyidikan ada pihak lain yang dinilai patut bertanggung jawab dan didukung dengan alat bukti yang cukup, maka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti kita lihat perkembangan penyidikan dulu. Kalau cukup bukti, kenapa tidak (penetapan tersangka baru),” tegas Sugianta.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang mencari aset-aset milik para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi dalam proyek NTT Fair.
“Kita masih cek aset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan,” tutup Sugianta.
Sumber:

Komentar