- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.
Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dalam perkara dengan kerugian Rp 6 miliar.
Asisten Intelejen Kejati NTT, Bambang Setyadi kepada wartawan, Selasa (18/6) mengatakan bahwa kini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang menelusuri aliran dana dalam proyek NTT Fair.
Menurut Bambang, adapun pengakuan saksi yang menyatakan bahwa ada oknum pejabat yang menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Ada saksi yang mengaku kalau ada oknum pejabat yang kebagian dana proyek NTT Fair,” ungkap Bambang.
Namun, lanjut Bambang, untuk membuktikan hal itu tim penyidik telah memeriksa oknum pejabat yang diduga menerima ataupun menikmati aliran dana dalam proyek bernilai Rp 29 miliar.
“Oknum pejabatnya sudah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi terkait pengakuan saksi,” sebut Bambang.
Ditegaskan Bambang, berdasarkan pengakuan saksi itu akan dijadikan sebagai petunjuk oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi NTT Fair.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar