EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Kejati Jangan Endapkan Kasus Monumen Pancasila Seperti Bansos



Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT diminta tidak mengendapkan kasus korupsi pembangunan gedung Monumen Pancasila dan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Yohannes Kupang seperti kasus korupsi Bansos di zaman Gubernur Frans Lebu Raya  yang sudah sampai saat ini belum jelas penuntasannya.
Desakan ini disampaikan Soman Labaona, Koordinator Lapangan aksi Aliansi Jaringan Anti Korupsi dan Peduli Keadilan (AJAK-PK) saat menggelar aksi di kantor Kejati NTT, Senin, (17/6) siang.
“Saya ingatkan sekali lagi, jangan endapkan kasus Monumen Pancasila dan  NTT Fair seperti Bansos yang sampai hari belum jelas. Ingat Kejati adalah lembaga negara yang menjunjung tinggi independensi, netralitas dan keadilan. Jangan menerapkan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Soman meminta Kejati NTT harus menetapkan Frans Lebu Raya dan Sekda NTT sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tiga gedung megah yang sedang mangkrak walaupun pencairan anggaran sudah seratus persen.
“Kejati jangan tunduk pada intervensi politik, mereka kemarin yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah korban dari pengambilan kebijak Pak mantan gubernur dan sekda sehingga kedua orang ini harus bertanggungjawab juga,’ tandasnya.
Dari Pantauan, puluhan massa aksi diterima Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim bersama puluhan stafnya. Kemudian perwakilan massa aksi digiring masuk ke kantor Kejati NTT untuk melakukan dialog bersama.
Sumber:

Komentar